26.7 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Jadi Gerbang Daerah, Hermus Ingin Pengembangan Bandara Rendani Perhatikan Estetika

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan Bandar Udara (Bandara Rendani). Menurutnya, sebagai gerbang daerah bandara harus memperhatikan estetika.

    “Dalam membangun daerah harus mempertimbangkan kerangka seni karena di seluruh penjuru dunia ini menjadi hal yang sangat diperhatikan,” kata Hermus dalam pertemuan dengan sejumlah instansi terkait pengembangan Bandara Rendani, Kamis (16/2/2023), di Kantor Bupati Manokwari.

    Baca juga:  Kantor DPRD Manokwari, Bupati: Warga Tidak Puas, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

    Masterplan maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kata dia, harus disusun dengan rapi agar bisa menghadirkan sesuatu yang baik. “Apalagi Bandara Rendani merupakan gerbang daerah karena setiap orang datang pasti melalui bandara ini,” ujarnya.

    Hermus menyebut, Bandara Rendani merupakan fasilitas publik yang jadi salah satu cerminan kondisi peradaban daerah. “Pembangunan Bandara Rendani ini juga termasuk membangun cerminan bangsa karena ada orang asing yang juga datang ke sini sehingga akan membentuk persepsi yang positif,” bebernya.

    Baca juga:  Ekspose Dokumen RSKP Distrik Manokwari Utara, Ini Harapan Bupati Hermus

    Sementara, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Manokwari, Wanto, menjelaskan selain perpanjangan runway atau landasan pacu bandara juga akan dibangun sejumlah fasilitas lainnya.

    “Selain perpanjangan runway akan dibangun terminal penumpang sehingga membutuhkan areal. Tanah di depan bandara yang merupakan milik Departemen Perhubungan seluas 134 hektare yang saat ini masih dikuasai masyarakat harus dilakukan pengosongan,” ungkapnya.

    Baca juga:  HUT Ke-14 Kabupaten Tambrauw, Aktivis Minta Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan Konservasi

    Dalam proses pengosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akan menyiapkan sejumlah komponen sebagai kompensasi, seperti biaya mobilisasi, pengepakan, penggantian sewa paling lama satu tahun, dan biaya kehilangan mata pencaharian.

    “Tidak ada biaya penggantian rumah dan penggantian lahan karena itu merupakan tanah pemerintah. Yang bisa diberikan hanya penggantian kompensasi sesuai peraturan presiden,” tuturnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...