MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Yudisial (KY) RI akan menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat soal hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus Papendang, yang mengabulkan pra-peradilan pemohon tersangka korupsi proyek jaringan listrik tegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, Silviana Wanma.
“KY secara mandiri akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Jumat (26/1/2023)
Miko menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang ada dugaan yang kuat terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan ke Komisi Yudisial.
Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengatakan ada langkah-langkah yang akan diambil Kejati Papua Barat mengenai putusan hakim tersebut.
“Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan sprindik baru. Kita juga sedang mempertimbangkan melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dia menegaskan, ada beberapa hal yang dinilai melampaui kewenangan, antara lain penilaian yang berhak menghitung kerugian negara hanya BPK, sedangkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan BPKP.
“Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK,” jelasnya.
Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus, memimpin sidang permohonan pra-peradilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, Silviana, Selasa (24/1/2023), di Sorong. Hakim mengabulkan permohonan pemohon. (LP2/Red)