MANOKWARI, LinkPapua.com – Baliho bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI banyak terpasang di jalan-jalan protokol maupun titik dalam Kota Manokwari, Papua Barat.
Terkait hal ini, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, Nurlaila Muhammad, mengatakan aturan yang ada berlaku bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (pemilu).
“Aturan yang ada hanya mengatur bagi peserta pemilu yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi, kalau sekarang belum termasuk karena belum ditetapkan oleh KPU. Sehingga kalau diminta untuk menindak mau pake aturan yang mana?” kata Nurlaila, baru-baru ini.
Meskipun begitu, pihaknya mengimbau agar pemasangan baliho tidak melanggar tata tertib, termasuk pemasangan baliho ataupun alat peraga kampanye (APK) lainnya di tempat-tempat yang sudah diatur. Selain itu, muatan dalam APK tersebut tidak mengarah pada SARA ataupun kampanye hitam.
“Selama pemasangan baliho tidak melanggar ketertiban ataupun di tempat yang sudah disediakan, maka itu tidak menjadi masalah. Termasuk isi dalam APK itu tidak boleh yang bermuatan SARA ataupun kampanye hitam sesuai dengan imbauan Bawaslu,” tambah dia.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (LP3/Red)