MANOKWARI– Mantan Sekretaris Perindo Teluk Wondama, Asrul Sani bersama kuasa hukumnya, Zainudin Pata, mendatangi Polda Papua Barat, Selasa (9/08/2022). Asrul melaporkan oknum anggota DPRD Teluk Wondama atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Zainudin Patta, SH menjelaskan, dugaan pemalsuan tangan kliennya dilakukan pada dokumen surat permohonan rolling jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab, Teluk Wondama yang dikeluarkan oleh DPD Partai Perindo Teluk Wondama pada 17 Januari 2022.
“Padahal saat itu klien kami sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPD Partai Perindo Kab. Teluk Wondama, tepatnya sejak Agustus 2021,” katanya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Zainudin Pata, kliennya tidak pernah memberikan arahan atau menandatangani surat terkait permohonan rolling jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Perindo di Jakarta.
Tiba di Polda, Zainuddin menyampaikan sejumlah bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan.
Laporan atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini membuka babak baru dari dinamika pergantian wakil ketua DPRD teluk Wondama, Selina Akwan.
Dalam waktu bersamaan, sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Selina Akwan terkait upaya penggantian dirinya sebagai unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama mulai bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari.
Pada agenda sidang perdana dengan agenda mediasi yang bertepatan dengan hari masyarakat adat sedunia, Selasa(9/8) Selina didampingi dua pengacara dari LBH Sisar Matiti, Melkianus Indouw dan Patrix Barumbun Tandirerung. Sementara pihak tergugat tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Zainuddin mengatakan kliennya sangat sadar bahwa ada konsekuensi dari surat yang mencatut tandatangan kliennya itu terhadap polemik pergantian wakil ketua DPRD Teluk Wondama.
“Klien kami tidak mau dianggap sebagai aktor dari masalah ini, dan faktanya memang demikian,” sebutnya.
Patta menambahkan, bahwa dalam konteks penegakkan hukum, pihaknya berharap polisi sebagai institusi negara secara profesional menindak dengan tegas masalah ini, sehingga dapat memberikan perlindungan, serta kepastian hukum serta mewujudkan keadilan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Teluk Wondama Selina Akwan yang juga adalah anggota DPRD dari Partai Perindo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua dan Sekretaris DPRD Teluk Wondama serta DPW Perindo Papua Barat.
Gugatan Selina dilayangkan ke PN Negeri Manokwari melalui 4 kuasa hukumnya dari LBH Sisar Matiti yakni Henza Tri Pamana, S.H., M.H, Zainudin Pata, SH, Patrix Barumbun Tangdirerung, SH dan Melkianus Indouw, SH.
Menurut Zainuddin pergantian Selina Awom memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena usulan pergantian Selina sudah ditinjau kembali oleh DPW Perindo Papua Barat. Hal tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada DPRD Teluk Wondama namun proses tetap dilanjutkan melalui rapat bamus dan paripurna.
Tindakan pimpinan DPRD Teluk Wondama tersebut sangat sewenang-wenang dan melawan hukum.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua II, saudari Selina Akwan selalu melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai Pimpinan DPRD maupun anggota Partai. Ia tidak pernah melakukan sebuah kesalahan atau melanggar norma dan kode etik, termasuk juga disiplin ada AD/ART Perindo.
“Klien kami tidak pernah disidangkan oleh Badan Kehormatan DPRD Teluk Wondama, juga tidak pernah dihukum karena bersalah melalui Mahkamah partai, lantas bagaimana bisa klien kami diberhentikan dari unsur pimpinan secara sewenang–wenang,” katanya.
“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Teluk Wondoma Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat (3) sebagaimana dijelaskan bahwa ‘’Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah/janji’’, ” jelasnya lagi mengenai gugatan pihaknya yang juga mendudukan DPW Perindo Papua Barat sebagai turut tergugat.
Selain dukungan advokasi dari LBH Sisar Matiti yang menurunkan 4 advokat, dukungan dan solidaritas terhadap Selina Akwan juga muncul dari Majelis Rakyat Papua Barat yang merupakan lembaga representasi kultural; sera Tokoh Perempuan Wondama.
Ketua MRPB Maxi Nelson Ahoren dalam surat yang dilayangkan kepada DPP Perindo Mei lalu mengatakan pada prinsipnya MRPB menghormati sikap Partai Perindo. Akan tetapi sebagai sebuah rekomendasi keinginan untuk mengganti Selina bukan sebuah hal yang final dan mengikat.
“Perindo mesti mempertimbangkan aspek rekrutmen politik yang senantiasa disemangati oleh status Otonomi Khusus di Tanah Papua. Kedua, saat ini unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama hanya diisi oleh Selina sebagai perempuan sehingga penggantian nya menciptakan ketidakadilan politik dan gender bagi perempuan papua,” katanya. (*)