MANOKWARI, Linkpapua.com – Laporan tindak penganiayaan menjadi yang dominan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manokwari hingga pertengahan 2022 ini.
Kanit PPA Reskrim Polres Manokwari, Ipda Devriyanti, menjelaskan total jumlah laporan yang ditangani unitnya mencapai 84 Laporan.
“Dari data kita penganiayaan 44 kasus, pengeroyokan 5 kasus, perlindungan anak 12 kasus, pencurian 1 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 3 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, percobaan persetubuhan 3 kasus, perzinaan 2 kasus, penipuan 1 kasus, ITE 3 kasus, pengancaman 3 kasus, KDRT 4 kasus, dan asusila 2 kasus,” rinci Ipda Devriyanti, Rabu (27/7/2022).
Dari kasus yang ditangani tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sebanyak 8 kasus, dengan rincian kasus KDRT 1 kasus, penganiyaan 1 kasus, persetubuhan pada anak-anak 5 kasus, serta penggelapan 1 kasus.
“Selain dilimpahkan ke kejaksaan ada juga kasus yang diselesaikan dengan restorative justice yang jumlahnya puluhan kasus didominasi pencemaran nama naik dan ITE karena sering terjadi kesalahpahaman dari yang melapor maupun terlapor. Saat dipertemukan mereka sepakat menarik laporannya,” jelasnya.
Dari sejumlah kasus melibatkan anak yang menjadi korban, kata Ipda Devriyanti, pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait dalam pendampingan untuk menghilangkan trauma. (LP3/Red)