MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat saat sedang menelusuri bocornya surat Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, tentang pengusulan nama-nama calon penjabat Bupati Maybrat.
Soal bocornya surat Gubernur Papua Barat Nomor 131/905/GBP/2022 yang bersifat penting dan rahasia ini, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Agustinus Rumbino, mengatakan kemungkinan bocornya ada pada administrasi pimpinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami lapor ke pimpinan dulu (Penjabat Gubernur Papua Barat) untuk dilacak kira-kira darimana surat tersebut bocor. Memang harus ditelusuri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dalam surat Gubernur Papua Barat tersebut mengusulkan tiga nama yang akan menjadi penjabat Bupati Maybrat, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua Barat, Oktovianus Mayor, Sekretaris Daerah (Sekda) Maybrat, Jhoni Way, dan Karo Umum Setda Papua Barat, Orgenes Ijie.
Masa jabatan Bupati Maybrat sendiri akan berakhir pada 22 Agustus 2022 mendatang bersama dengan Wali Kota Sorong dan Bupati Sorong.
Sementara, Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan memang yang sudah akan habis masa jabatan bupati maupun wali kota harus diusul.
“Yang sudah habis masa jabatannya (bupati/wali kota) memang harus diusul untuk Mendagri menetapkan dan nanti dilantik gubernur,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, pengajuan nama-nama calon penjabat bupati maupun wali kota yang akan abis masa jabatannya paling tidak sebulan sebelum masa jabatan berakhir. Nama-namanya sudah harus diusulkan ke Mendagri untuk memperoleh surat keputusan (SK). (LP9/Red)