SORONG, Linkpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan supervisi dengan mengundang SKK Migas-KKKS bersama stakeholder Papua Barat yang berlangsung di Swiss-Belhotel Sorong, Papua Barat, Selasa (19/7/2022). Upaya ini untuk kelancaran operasional hulu migas untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi.
Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Patria, dalam pemaparannya mengatakan perlu adanya kolaborasi secara bersama mendorong kepatuhan pelaku usaha sektor migas dalam pembayaran pajak pusat, pembayaran pajak daerah, pembayaran retribusi, alokasi CSR, pemenuhan kewajiban sosial, lingkungan dan pengawasan kepatuhan mitra kerja, serta penyelesaian permasalahan pelayanan perizinan dan pertanahan yang diselesaikan dengan cepat.
“Saya berharap kita komitmen dalam melakukan intervensi dan pencegahan awal korupsi terjadi di industri hulu migas karena alokasi belanja negara atau daerah besar dan merupakan sumber pendapatan utama negara dan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat, mempengaruhi eksistensi pemerintahan, dan menentukan keberlanjutan pembangunan,” beber Dian.
Rapat koordinasi dan supervisi KPK dibuka Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel D. Mandacan, diawali dengan sambutan yang menegaskan ada tiga unsur penyebab korupsi.
Mulai dari tekanan, motivasi dan dorongan untuk melakukan korupsi, serta adanya peluang dan kesempatan karena kontrol yang lemah dari atasan kepada bawahan.
Selain itu, kata dia, sistem tidak berjalan dengan kondusif sehingga pemerintah daerah wajib berkomitmen secara kondusif dan menempuh langkah-langkah antisipatif agar korupsi bisa ditekan.
Deputi Pengawas Internal SKK Migas, Murdo Gantoro, menyampaikan arahan Kepala SKK Migas untuk menjaga integritas dengan berkomitmen dalam upaya melakukan pencegahan terkait penyuapan, pencegahan korupsi dilingkungan SKK Migas, serta mendorong seluruh KKKS untuk melakukan hal yang serupa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Subagyo, menjelaskan kendala industri Migas di wilayah Papua dan Maluku adalah masalah sosial terkait hak ulayat.
Subagyo juga menambahkan dengan adanya dukungan pemerintah daerah untuk memiliki juklak dan juknis, dapat mempermudah menyelesaikan keluhan sehingga kegiatan operasional hulu migas dapat berjalan dengan lancar.
Subagyo menyampaikan SKK Migas mendukung kegiatan Korsup Migas terkait pengumpulan data, rekonsiliasi, dan penyelesaian masalah serta mengajak stakeholder daerah untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001 yang telah diterapkan dalam kegiatan hulu migas.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dari beberapa stakeholder dan tanggapan dari KKKS yang beroperasi di wilayah Papua Barat. (LP2/Red)