MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mendorong anggotanya untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021 ke BPK RI Perwakilan Papua Barat. Hingga ada 17 dari 56 anggota DPR Papua Barat belum menyetor.
Wonggor mengaku segera memberikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat. Pasalnya, dirinya hingga saat ini juga belum memberikan laporan tersebut.
“Nanti saya dan beberapa anggota DPR PB untuk bersama-sama melaporkan harta kekayaan ke BPK,” ucap Wonggor, Selasa (12/7/2022).
Wonggor mengatakan merupakan tuntutan dari undang-undang untuk setiap tahunnya wajib menyampaikan LHKPN bagi penyelenggara negara.
Dirinya pun akan mendorong anggotanya untuk yang belum melaporkan agar segera melaporkan harta kekayaannya. “Dalam pelaporan, tidak ada kendala hanya saja perhitungan tanah agak sedikit sulit,” katanya.
Ia mencontohkan, misalnya, punya tanah di Pegaf dan Warmare berhektare-hektare jika diuangkan, maka nilainya ratusan miliar.
Wonggor menyarankan untuk persoalan tanah jangan menjadi catatan laporan, terutama orang asli Papua (OAP).
Selain dari pada tanah, lanjutnya, contohnya harta bergerak dan tidak bergerak, pasti dilaporkan. (LP9/Red)