JAKARTA, Linkpapua.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penularan Covid-19 luar Pulau Jawa-Bali. Berlaku 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, satu-satunya daerah yang masuk level 2.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat,” beber Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Selama PPKM periode sebelumnya seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang masih masuk PPKM level 2.
Pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Selain itu, relaksasi kebijakan dalam sektor non-kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.
Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek. (*/Red)