MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah melimpahkan tersangka berikut dengan barang bukti (BB) 31 penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Muhamad Ihsan Husni, mengatakan pelimpahan 31 tersangka dan BB dilakukan oleh penyidik pada Jumat (1/7/2022) lalu.
“Iya, sudah dilimpahkan Jumat pekan lalu ke Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Ihsan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Setelah berkar perkara lengkap, kata dia, penyidik jaksa telah meregistrasi ke PN Manokwari untuk kemudian disidangkan. “Sidang rencana Kamis (7/7/2022) pekan ini,” ungkapnya.
Untuk BB berupa ekskavator, menurut Husni, hal ini masih dititipkan di halaman Polda Papua Barat.
“Barang bukti ekskavator masih di Polda sebagai titipan,” sebut Husni.
Husni menjelaskan BB tersebut merupakan rangkaian peristiwa di dalam kasus tambang ilegal.
“BB khusus ekskavator sejak awal penyidikan di Polda tidak ada yang mengakui kepemilikannya,” ucap Husni. (LP2/Red)