MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari mendukung penuh langkah Pemkab Manokwari yang pada 2022 ini mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Peredaran Minuman Keras (Miras).
“Memang dari kepolisian mendorong agar ada aturan-aturan tentang miras itu sebagai payung hukumnya agar lebih pasti soal status hukumnya di masyarakat. Sehingga kami dukung pemda membuat perda miras,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, belum lama ini.
Miras di Manokwari memang menjadi masalah sosial yang terus menjadi persoalan dam mendapat perhatian.
Sejumlah tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas ditengarai karena pelaku maupun korban berada di bawah pengaruh miras.
AKBP Parasian mengatakan pihaknya pun menaruh perhatian khusus terhadap peredaran miras di Manokwari.
Dikatakannya, akhir-akhir ini angka kecelakaan disebabkan pengemudi di bawah pengaruh miras cukup tinggi. Bahkan, pekan lalu dalam sehari tiga orang harus meregang nyawa di jalanan.
“Saya ingatkan agar jangan ada yang berkendara di bawah pengaruh miras karena selain membahayakan dia sendiri juga membahayakan pengendara lain,” ucapnya. (LP3/Red)