BINTUNI, linkpapua.com- Satlantas Polres Teluk Bintuni mengamankan kendaraan tangki air milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Kendaraan ini diamankan karena tidak dilengkapi dokumen.
Kasatlantas Polres Bintuni Ipda Pasha Aditya Nugraha mengungkapkan, penahanan dilakukan berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas pada bulan Januari 2022 lalu. Truk tersebut dikemudikan oleh pegawai Satpol PP dalam kondisi mabuk.
“Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol) dia menabrak kendaraan lain yang sedang terparkir,” jelas Pasha, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, untuk perkara lakalantas sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Atau telah ditempuh jalur alternative dispute resolution (ADR) yakni merupakan sebuah konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi.
Namun soal kendaraannya masih dalam penanganan pihaknya. Karena ada masalah pada dokumen kendaraan.
“Setelah dilakukan pendalaman kendaraan truk tangki air tersebut awalnya tidak menggunakan plat nomor kendaraan, kemudian tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dan dari hasil pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut belum terdaftar di data base (RI),” jelasnya.
Atas pertimbangan itu lanjut Pasha, kendaraan dilakukan penahanan. Menurut dia, secara legalitas truk tangki air tersebut belum boleh beroperasi di jalanan umum.
“Setelah kami cek ternyata ada platnya, tetapi ternyata plat warna kuning, dan bukan plat aslinya. Kita cek di data base kendaraan tersebut belum didaftarkan” ujar Pasha.
Selain itu, kepemilikan kendaraan menurut dokumen dalam faktur diduga bukan milik pemerintah daerah. Tapi perorangan.
Namun kata Pasha, kendaraan ini merupakan hibah dari pemerintah daerah yang dikelola Satpol PP.
Dijelaskan Pasha, ada dua cara proses pembelian kendaraan secara on the road yaitu pembelian kendaraan tapi untuk kelengkapan surat diurus pihak dealer dan off the road pengurusan surat kendaraan dilakukan pembeli.
Dari kedua istilah tersebut menginformasikan calon pembeli tentang status kepemilikan kendaraan yang ingin dibeli. Dari fakta ini dimungkinkan pihak pembeli membeli kendaraan secara off the road, sehingga proses surat-surat kendaraan masih belum diselesaikan.
Pihak Satlantas sendiri telah diminta untuk membantu pengurusan legalitas dari kendaraan namun belum ada keterangan lanjut dari pihak dealer.
Lebih lanjut Pasha mengungkapkan, dari keterangan pihak pembeli, ada kesalahan dalam faktur pembelian kendaraan ketika ia membeli di satu dealer di Manokwari. Dalam faktur tersebut ada tiga jenis faktur, A,B,C. Pemilik kendaraan BPKB, STNK, arsip pemilik dan arsip Samsat.
“Ketika kendaraan atas nama pribadi didaftarkan untuk menjadi plat merah itu tidak bisa. Karena di faktur kendaraan yang dibeli atas nama pemerintah daerah otomatis akan menjadi plat merah,” tutup Pasha. (LP5/red)