27 C
Manokwari
Senin, Juni 30, 2025
27 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Tetapkan EM dan AM Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kasus postingan ujaran kebencian yang sempat menjadi sorotan di Manokwari beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 2 orang yang sebelumnya berstatus saksi, EM (19) dan AM (16) kini ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sampai saat ini koperatif dalam menjalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Sopir Singgah Kencing, Mobil Terjun ke Danau Anggi Giji Pegaf Tewaskan Tiga Orang

    “Berdasarkan keterangan dari saksi ahli maupun dari AM sendiri sudah mengakui perbuatannya. Saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya Kamis malam (17/3/2022).

    Arifal menyampaikan, kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

    ”Jadi EM ini yang membuat akun dan membuat postingan, sedangkan AM yang menyebarkan. Dengan kejadian ini saya mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat persoalan hukum. Tidak hanya yang memposting, yang ikut menyebarkan juga bisa terjerat hukum,” jelasnya.

    Baca juga:  Pemuda Indrabri Diingatkan Jaga Diri dari Miras, Narkoba, HIV dan AIDS

    Akibat perbuatan tersebut keduanya melanggar pasal 45 A ayat 2 KUHP tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

    Baca juga:  Rapat dengan Komisi I DPR PB, Kesbangpol Minta Tambahan Anggaran Rp13 M

    Persoalan ini bermula ketika salah satu akun diduga memposting ujaran kebencian bernada rasisme. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik akun yang sempat berstatus terlapor tidak terbukti membuat postingan tersebut.(LP3/Red)

    Latest articles

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode 2024-2029 menjadi peraturan DPRD dalam rapat paripurna di kantor Sekretariat...

    More like this

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...

    DPC Peradi Manokwari Gelar Muscab Untuk Memilih Pengurus Baru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar musyawarah cabang (Muscab) II, Sabtu (28/6/2025)....

    Polisi Periksa Pejabat KPU Fakfak, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak senilai Rp39...