MANOKWARI, linkpapua.com- Kasus postingan ujaran kebencian yang sempat menjadi sorotan di Manokwari beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 2 orang yang sebelumnya berstatus saksi, EM (19) dan AM (16) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sampai saat ini koperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli maupun dari AM sendiri sudah mengakui perbuatannya. Saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya Kamis malam (17/3/2022).
Arifal menyampaikan, kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

”Jadi EM ini yang membuat akun dan membuat postingan, sedangkan AM yang menyebarkan. Dengan kejadian ini saya mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat persoalan hukum. Tidak hanya yang memposting, yang ikut menyebarkan juga bisa terjerat hukum,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut keduanya melanggar pasal 45 A ayat 2 KUHP tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Persoalan ini bermula ketika salah satu akun diduga memposting ujaran kebencian bernada rasisme. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik akun yang sempat berstatus terlapor tidak terbukti membuat postingan tersebut.(LP3/Red)




