MANSEL, Linkpapua.com – Kepala Distrik Dataran Isim, Agus Iba, menyebut salah satu perusahaan yang mengeruk material dari Isim menuju pertigaan Jalan Bintuni bernama PT Sampurna. Perusahaan ini dituding berkontribusi besar dalam kerusakan jalan di sekitar kali Kotu, Distrik Dataran Isim.
Melalui sambungan telepon, Agus mengatakan armada milik PT Sampurna sangat intens melewati jalur tersebut. Hingga terjadi kerusakan yang sangat parah saat ini.
Selain armada milik PT Sampurna ada beberapa armada lain yang beroperasi di wilayah Isim, namun tak begitu intens. Kepentingan mereka saat melintas di ruas jalan ini hanya saat mengangkut bahan bakar karena wilayah operasi mereka berada di wilayah berbeda.
“Jadi yang angkut material dari Isim menuju mata jalan Bintuni itu adalah PT Sampurna,” katanya.
Sementara, sesuai dengan hasil penelusuran media, hingga saat ini tidak ada lagi perusahaan yang tercatat meminta rekomendasi kepada pemerintah Manokwari Selatan untuk kepentingan kepengurusan izin galian C di wilayah Isim. Entah dari Badan Perencanaan pembangunan daerah terkait tata ruang maupun dari dinas lingkungan hidup tentang dokumen lingkungan.
Kedua instansi teknis daerah tersebut mengaku tidak memiliki catatan adanya perusahaan yang meminta rekomendasi untuk melakukan pertambangan material batuan (galian C) di wilayah Isim.
Kepada wartawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Teni Sembor mengaku bahwa tidak pernah menerima surat permohonan atau pemberitahuan apapun dari pihak mana pun yang kaitannya dengan rencana penambangan galian C di wilayah Isim.
“Kita di Bappeda kabupaten memang tidak ada wewenang untuk mengeluarkan izin, cuma biasanya untuk kepentingan seperti kita dimintai pertimbangan teknis, seperti zona kawasan, tapi selama tahun 2021 sampai saat ini seingat saya tidak pernah” katanya.
Sembor menyampaikan bahwa pihak Bappeda Mansel hanya sekali mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengajukan izin lingkungan di wilayah Isim. Yakni terkait dengan rencana penambangan batuan di wilayah Isim pada tahun 2019 lalu.
“Kalau tahun 2019 pernah ada yang mengajukan surat rekomendasi untuk kepentingan pengajuan izin lingkungan ke dinas lingkungan hidup. Izin tersebut oleh pihak perusahaan akan digunakan untuk pengajuan izin pertambangan galian C, tapi itu tahun 2019 lalu,” imbuh Sembor. (LP2/Red)