26.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    Ketentuan Baru di Papua Barat: Arfak-Maybrat Prioritas, Vaksinasi Jadi Imunisasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengeluarkan instruksi berisi beberapa perubahan terkait penanganan Covid-19. Salah satunya adalah transformasi istilah vaksinasi menjadi imunisasi.

    Perubahan istilah dari vaksinasi menjadi imunisasi menurut ketentuan, ditetapkan sebagai pendekatan kearifan lokal. Perubahan itu juga sebagai fase awal menuju herd immunity.

    Dalam instruksi tersebut juga mengatur sejumlah hal. Di antaranya pelaku perjalanan domestik yang melakukan perjalanan keluar Provinsi Papua Barat, harus telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Bagi pelaku perjalanan dengan status vaksinasi dosis pertama (ke satu) wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

    “Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat pelaku perjalanan. Dan setiap orang yang keluar dari Papua Barat yang memiliki penyakit komorbid wajib memberikan surat keterangan dari dokter ahli/spesialis yang menangani pelaku perjalanan dan bukan dokter umum,” demikian tulis instruksi itu.

    Baca juga:  15 KK Korban Penggusuran Lahan Bandara Rendani Terima Sertifikat Tanah dan Rumah

    Selanjutnya, bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan domestik medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

    “Menetapkan pemberlakukan rekonstruksi dan revitalisasi dasawisma RT/RW dan didampingi wali sehat dengan jumlah kepala keluarga 10- 20 KK di tiap RT/RW, kampung dan kelurahan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat yang khas/heterogen latar belakang sosial, budaya, adat istiadat dan dikendalikan oleh posko-posko RT/RW di kampung dan kelurahan, target pembentukan dasawisma dan walisehat di Provinsi Papua Barat adalah 23.091 dasawisma,” tulisnya lagi.

    Gubernur juga menginstruksikan membentuk dan melaporkan fasilitas karantina secara terpusat. Dan memastikan jumlah tempat tidur yang tersedia, jumlah terpakai pada tingkat kabupaten, kampung, kelurahan, distrik, RT/RW dan dasawisma kepada Gubernur Provinsi Papua Barat.

    Baca juga:  Menuju PON XXI: Disuntik Rp50 M, KONI Papua Barat Minta Dana Tambahan

    Ketentuan selanjutnya, menetapkan pasien terkonfirmasi kontak erat untuk melaksanakan isolasi mandiri/terpusat. Selain itu menetapkan wadah dasawisma pada RT/RW untuk mendata, memfasilitasi, menggerakkan setiap kepala keluarga di kampung, kelurahan untuk mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama masyarakat dan dunia usaha.

    Bunyi instruksi itu juga menjelaskan, berdasarkan pertimbangan adat istiadat, kearifan lokal masyarakat di Provinsi Papua Barat maka dengan ini melakukan rekayasa sosial kesehatan publik dengan istilah vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi vaksin sebagai istilah baru bagi pelaksanaan vaksin. Ini dalam rangka mencapai target herd immunity.

    Dalam instruksi itu juga menetapkan prioritas perhatian vaksinasi bagi pelajar, mahasiswa dan difabel/disabilitas di Provinsi/Kabupaten/Kota menuju Sekolah Merdeka Pelajar dan Kampus Merdeka Belajar.

    Baca juga:  Tiba di Bandara Rendani, Waterpauw Disambut Hangat Dominggus dan Nataniel

    Secara khusus, gubernur menugaskan jajaran Kodam XVIII/Kasuari, Kepolisian Daerah Papua Barat untuk melakukan Rapid Test Antigen, RT-PCR, secara prioritas pada 2 kabupaten. Keduanya adalah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Maybrat. Ini untuk memastikan tingkat keterpaparan penduduk.

    “Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 2 dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2022,” tulisnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...

    Ali Baham Ungkap 2 ‘PR’ Besar untuk Menunjang Mutu Pendidikan di Papua Barat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengungkapkan, ada dua 'PR' besar...