27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    3 Polres Terbentuk, Kapolda Disarankan Tunjuk Putra Papua Sebagai Kapolres

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat tengah mempersiapkan rotasi personel untuk mengisi 3 polres yang baru terbentuk. Polri disarankan menunjuk putra asli Papua sebagai kapolres.

    “Saya ingin memberi saran konkret kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing untuk mempertimbangkan memberi kesempatan bagi perwira menengah anak asli Papua untuk menduduki jabatan kapolres baru,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Jumat (25/2/2022).

    Tiga polres baru yang terbentuk yakni Polres Maybrat, Tambrauw dan Pegunungan Arfak. Ketiga polres ini resmi terbentuk awal Februari lalu.

    Baca juga:  Bantu Siswa Kurang Mampu, PWI Peduli Papua Barat Salurkan 3 Unit Smartphone

    Menurut Warinussy, beberapa nama perwira asli Papua telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kapolres. Di antaranya AKBP Mathias Krey, Kompol Kristian Sawaki dan Kompol Agustina Sineri.

    Dikatakan Warinussy, hal ini juga penting bagi pembinaan karier para perwira menengah tersebut ke depan.

    “Saya kira ketiga perwira anak asli Papua tersebut telah malang melintang dalam tugas kepolisian di Indonesia, Tanah Papua dan khususnya di wilayah hukum Polda Papua Barat. Sehingga sangat layak untuk mereka dipertimbangkan oleh Kapolda Papua Barat. Bahkan oleh Kapolda Papua Barat dapat diusulkan pula menjadi calon Kapolres definitif di ketiga polres baru tersebut,” pinta Warinussy.

    Baca juga:  Jalankan Bisnis Pariwisata, Warga Turki Ubah Kewarganegaraan Jadi WNI di Raja Ampat

    Dalam pengalaman selama ini, jelas Warinussy, LP3BH Manokwari melihat bahwa penempatan kapolres di wilayah hukum Polda Papua Barat, belum pernah ada anak Papua asli yang diberi kesempatan menempati posisi tersebut. Kecuali AKBP Mathias Krey yang pernah menduduki jabatan Kapolres Teluk Wondama.

    Padahal hal tersebut tersirat pula di dalam amanat pasal 49 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di mana anak asli Papua harus diberi ruang lebih luas untuk berkarya.

    Baca juga:  Kwarda Gerakan Pramuka Papua Barat Gelar Musda Pemilihan Ketua Periode 2022-2027

    “Sehingga saya kira Kapolda Papua Barat memiliki kewenangan hukum untuk memberi kesempatan utama dan pertama bagi perwira anak asli Papua serta dapat mengusulkan pengangkatan mereka anak asli Papua berpangkat perwira polisi di jajaran Polres di wilayah hukum Polda Papua Barat kepada Kapolri,” imbuh Warinussy. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni dan pengusulan pengangkatan Matret Kokop sebagai Bupati Teluk Bintuni pengganti...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...