MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengkritisi sikap Jaksa Agung soal kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai. LP3BH mengingatkan Jaksa Agung agar tak terlalu cepat “sesumbar”.
“Saya mengingatkan Jaksa Agung dan jajarannya sebagai penyelidik perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat agar tidak cepat ‘sesumbar’ di media massa bahwa pihaknya sudah periksa 37 saksi kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Karena rakyat Papua hingga hari ini masih berada pada posisi sebagai korban kasus pelanggaran HAM Berat yang diduga keras pelakunya adalah negara Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, Kamis (10/2/2022).
Menurut Warinussy, terduga pelaku di lapangan diduga keras adalah personel anggota TNI dan Polri yang bertugas di wilayah konflik di Tanah Papua. Itu telah terjadi semenjak integrasi Tanah dan Negeri Papua menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia tahun 1963 hingga saat ini.
“Jadi kalau baru 37 orang dan mereka adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Paniai Timur saja itu menurut saya belum cukup untuk menemukan bukti dan atau petunjuk ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat. Akan lain pengertiannya, jika penyidik dari Kejaksaan Agung RI telah memeriksa anggota-anggota Paskhas TNI AU yang bertugas di Enarotali saat itu,” paparnya.
Sebab, untuk bisa memeriksa mereka anggota Paskhas TNI AU, penyidik Kejaksaan Agung RI harus memperoleh izin lebih dahulu dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Kalau ini bisa dilakukan baru berita namanya. Karena dugaan keras mengarah dari hasil investigasi organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua, termasuk Komnas HAM RI waktu itu. Lamanya kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai sejak 2008 terjadi dan baru sekarang mulai disidik cukup meninggalkan 1001 pertanyaan di benak keluarga korban dan rakyat Papua serta dunia internasional,” ketus Warimussy.
Warinussy justru mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi tekanan politik kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk tidak banyak buat pernyataan di media massa tanpa adanya kerja nyata yang maksimal dalam upaya mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.
Kata dia, masih ada dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua lainnya yang masih menantikan kerja nyata Kejaksaan Agung RI. Yakni kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003). (LP2/Red)