SORONG, Linkpapua.com – 13 tersangka kasus pembakaran THM Double O yang telah menjalani pemeriksaan belum mendapatkan pendampingan hukum. Polisi mempersilakan pihak keluarga menyiapkan pengacara.
“Kalau keluarga mau siapkan pengacara khusus silakan. Kalau tidak, penyidik yang akan menyiapkan,” jawab Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa (2/1/2022).
Ditanya soal 13 tersangka yang diperiksa tidak didampingi kuasa hukum, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sulut ini meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke penyidik.
“Silakan tanya penyidiknya langsung,” ucapnya.
Berdasarkan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka atau terdakwa berhak didampingi kuasa hukum sejak menjalani pemeriksaan untuk mendapat bantuan hukum. Dalam pasal 54 KUHAP juga mewajibkan penyidik kepolisian memberikan ruang kepada kuasa hukum untuk mendampingi tersangka supaya menghindari tekanan batin pada saat menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya ketua tim kuasa hukum 13 tersangka pembakaran THM Double O, Izak Rahareng menegaskan, dalam ketentuan KUHAP mewajibkan pendampingan hukum bagi para terduga pelaku dalam pemeriksaan setiap tingkatan.
“Memang benar, para terduga pelaku yang ancaman hukumannya di atas lima tahun harus dilakukan pendampingan hukum oleh kuasa hukum,” kata Izak Rahareng.
“Kita masih memberikan ruang kepada penyidik kepolisian untuk menjalankan tugasnya. Kasus ini kan peristiwa besar,” katanya menambahkan.
Penyerangan dan pembakaran tempat hiburan malam Double O dilakukan pada Selasa (25/1/2022) lalu. 17 orang tewas terpanggang.
Pembakaran ini adalah buntut dari keributan antarkelompok yang menewaskan 1 orang. Korban tewas dibacok. (LP2/Red)