26 C
Manokwari
Minggu, Juni 8, 2025
26 C
Manokwari
More

    Polisi Persilakan Keluarga Siapkan Kuasa Hukum untuk 13 Tersangka

    Published on

    SORONG, Linkpapua.com – 13 tersangka kasus pembakaran THM Double O yang telah menjalani pemeriksaan belum mendapatkan pendampingan hukum. Polisi mempersilakan pihak keluarga menyiapkan pengacara.

    “Kalau keluarga mau siapkan pengacara khusus silakan. Kalau tidak, penyidik yang akan menyiapkan,” jawab Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa (2/1/2022).

    Ditanya soal 13 tersangka yang diperiksa tidak didampingi kuasa hukum, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sulut ini meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke penyidik.

    Baca juga:  NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    “Silakan tanya penyidiknya langsung,” ucapnya.

    Berdasarkan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka atau terdakwa berhak didampingi kuasa hukum sejak menjalani pemeriksaan untuk mendapat bantuan hukum. Dalam pasal 54 KUHAP juga mewajibkan penyidik kepolisian memberikan ruang kepada kuasa hukum untuk mendampingi tersangka supaya menghindari tekanan batin pada saat menjalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Sabu Dikemas Dalam Boneka, Polres Manokwari Ringkus Pengedar Jaringan Makassar

    Sebelumnya ketua tim kuasa hukum 13 tersangka pembakaran THM Double O, Izak Rahareng menegaskan, dalam ketentuan KUHAP mewajibkan pendampingan hukum bagi para terduga pelaku dalam pemeriksaan setiap tingkatan.

    “Memang benar, para terduga pelaku yang ancaman hukumannya di atas lima tahun harus dilakukan pendampingan hukum oleh kuasa hukum,” kata Izak Rahareng.

    Baca juga:  Dalam Satu Bulan, Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba di Manokwari

    “Kita masih memberikan ruang kepada penyidik kepolisian untuk menjalankan tugasnya. Kasus ini kan peristiwa besar,” katanya menambahkan.

    Penyerangan dan pembakaran tempat hiburan malam Double O dilakukan pada Selasa (25/1/2022) lalu. 17 orang tewas terpanggang.

    Pembakaran ini adalah buntut dari keributan antarkelompok yang menewaskan 1 orang. Korban tewas dibacok. (LP2/Red)

    Latest articles

    Meriah! Lomba Lari 7K Ramaikan HUT Ke-22 Bintuni, 1.200 Peserta Ambil...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sekitar 1.200 peserta ambil bagian dalam lomba lari 7K yang digelar untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk...

    More like this

    403 Personil Polri Amankan Sholat Idul Adha di Wilkum Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 403 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H...

    Polda Papua Barat Gelar Sholat Idul Adha Serta Bagikan Kurban Kepada Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar Sholat Idul Adha 1446 Hijriah pada...

    Polda Papua Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di lahan pertanian...