MANOKWARI, Linkpapua.com – Aktivitas para penambang ilegal di kawasan Waserawi Distrik Masni Manowari dan Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, kian masif. Polda Papua Barat dinilai terkesan melakukan pembiaran.
Sebelumnya Bupati Manokwari Hermus Indou telah menegaskan bahwa aktivitas penambangan selama ini ilegal. Namun, tidak ada upaya penghentian secara konkret oleh aparat penegak hukum.
Praktisi Hukum Rustam meminta Kapolda Papua Barat agar mengambil sikap tegas. Ia mendesak agar kepolisian turun tangan menertibkan para penambang ilegal.
“Memang betul, sebagai penegak hukum harus ada pengaduan resmi dari masyarakat. Namun jangan lupa bahwa, sebagai aparat penegak hukum ketika melihat atau mendengar sebuah perbuatan yang melanggar hukum maka kewajibannya mengambil tindakan,” kata Rustam, Senin (24/1/2022).
Apalagi menurut Rustam, aktivitas penambangan ilegal dalam beberapa pekan terakhir masif diberitakan sejumlah media di Manokwari. Mustahil kata dia, jika penegak hukum tidak membaca berita-berita soal tambang ilegal di Manokwari dan Pegaf.
“Sebagai sesama penegak hukum saya perlu mengingatkan bahwa jangan sampai diamnya Polda maupun Polres Manokwari akan menimbulkan tanda tanya dari publik tentang proses pembiaran merambah hasil alam oleh para penambang,” tuturnya.
“Sebab ketika masifnya pemberitaan melalui media tentu mereka telah melakukan cek and ricek baik di lapangan maupun melalui sumber resmi lainnya,” tambah Rustam.
Apalagi kata dia, Bupati Manokwari telah dengan tegas menyatakan bahwa penambangan itu ilegal. Harusnya kepolisian segera merespons. Bukan terkesan diam dan melakukan pembiaran.
“Kalau pemerintah telah menyampaikan bahwa itu ilegal mengapa tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum. Oni ada apa?” tanya Rustam.
Dia berharap, baik pemerintah maupun penegak hukum harus mengambil peran dalam menyikapi persoalan aktivitas penambangan ilegal di Manokwari. Pasalnya ketika terjadi bencana alam akibat kerusakan lingkungan, bukan hanya para penerima hasil di sekitar kawasan tersebut yang terkena dampak, tetapi juga seluruh masyarakat dan pemerintah.
Sebelumnya, Dierektur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtalehitu mengatakan jika ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa ijin maka Polri akan menindaklanjuti. Dan jika ditemukan ada maka akan diproses sesuai hukum yg berlaku.
Menurut Kombes Pol Romylus, selama ini Polda Papua Barat selalu mengungkap perkara penambangan emas tanpa ijin di wilayah Papua Barat yang tercatat sejak tahun 2016 hingga 2020 di Pegunungan Arfak dan Manokwari. Di mana sudah banyak pelaku penambangan emas tanpa yang diproses pidana.
“Mulai dari penambang, pengepul sampai pemilik modal. Selama pengungkapan tersebut Polda Papua Barat juga berhasil menyita barang bukti berupa emas, alat menambang hingga alat berat. Ini sebagai wujud komitmen kita,” ujarnya. (LP2/Red)