24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Dipengaruhi Lem Aibon, Remaja di Manokwari Rudapaksa Sepupu Sendiri

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – VCB (15), remaja di Manokwari diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur. Ironisnya, korban masih kerabat dekatnya sendiri.

    Kanit IV PPA Polres Manokwari Ipda Iwan Mulyana mengatakan, pelaku nekat merudapaksa kerabatnya karena di bawah pengaruh Lem Aibon. Peristiwa itu terjadi di rumah korban.

    Iwan menuturkan, peristiwa itu berawal ketika pelaku VCB mendatangi rumah korban yang tak lain adik sepupunya. Pelaku sebelum ke rumah korban, sudah dipengaruhi Lem Aibon.

    “Pelaku berkunjung ke rumah dan ketemu ibu korban, dia lalu menanyakan keberadaan korban. Ibu korban menjawab di kamar,” kata Iwan Mulyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

    Baca juga:  Belasan Kali Beraksi, 2 Terduga Pelaku Curanmor Berkerabat Akhirnya Ditangkap

    Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengisap Aibon di sebuah kamar di rumah korban. Ia kemudian menuju kamar korban.

    “Pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan aksi bejatnya,” kata Iwan.

    Menurut Iwan, korban saat itu sedang tidur dengan posisi tengkurap sembari bermain boneka di kamarnya. Pelaku yang sudah menghampiri langsung membuka celana korban dan melakukan aksinya.

    “Korban sempat melihat ke belakang namun pelaku menutup mulut korban hingga tidak bisa bersuara,” sambungnya.

    Baca juga:  4 Kapolsek dan Dua Kasat di Polres Manokwari Dirotasi

    Saat diperiksa penyidik Polres Manokwari, pelaku mengaku tidak punya niat untuk melakukan aksi bejatnya. Namun akibat dari menggunakan Lem Aibon, Ia lantas terpengaruh.

    Menurut Iwan, pelaku sudah pernah mencoba melakukan aksi bejatnya. Ia sempat masuk kamar korban namun diketahui sehingga pelaku urung melakukan perbuatan itu.

    “Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Manokwari. Pelaku diamankan tidak bersifat resmi dan dilakukan penitipan oleh orang tuanya. Sekarang kami sudah kirim SPDP ke jaksa,” jelasnya.

    Baca juga:  Pria Korban Penembakan OTK di Manokwari Meninggal di RS TNI AL

    “Kita akan kirim litmas pelaku untuk penelitian dari Bapas Manokwari sesuai prosedur untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

    Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 20216 tentang Pengganti Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...