28 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
28 C
Manokwari
More

    Kembalikan Rp260 Juta, Kasus Korupsi Bawaslu Kaimana Bisa Dihentikan

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat menyelamatkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kaimana sebesar Rp260 juta. Dengan pengembalian ini, kasus korupsi Bawaslu memungkinkan dihentikan.

    Kerugian negara diserahkan secara resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (22/12/2021). Penyerahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus, Willy Ater.

    Baca juga:  Jelang Musim Mudik, Jasa Raharja Pantau Kelayakan Angkutan Umum Manokwari

    Willy Ater mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Bawaslu telah dilakukan secara optimal. Selama penyelidikan, pihak-pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Di mana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana,” terang Willy.

    Baca juga:  KPU Sosialisasi di Sekolah, Dorong Pemilih Pemula di Mansel tak Golput

    Karena itu kata Willy, penyelidik dapat mempertimbangkan menghentikan proses hukumnya. Tentu dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional. Apalagi Bawaslu punya peran vital menuju tahun politik 2024.

    “Karena kita semua tahu bahwa Bawaslu merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan pileg, pilpres maupun pilkada ke depan,” ujarnya lagi.

    Baca juga:  Kasihiw Kagum Estetika RS Pratama Babo: Tapi Pelayanan yang Utama

    Dikatakan Willy, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban keuangan terhadap belanja atas makan minum kegiatan bukan bukti yang sebenarnya sebesar Rp95.022.000. Kemudian belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp165.000.000.

    “Sehingga total pengembalian ke kas negara sebesar Rp260.022.000. Ini sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat kepada Bawaslu Kaimana. Pengembalian kerugian Negara selanjutnya di setor melalui Bank Papua Kaimana” tutur Willy. (LP2/Red)

    Latest articles

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029. Ia dilantik langsung oleh Ketua Ikaswara Manokwari, Suyanto, Minggu (24/11/2024). Usai...

    More like this

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024,...

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah...