JAKARTA, Linkpapua.com – DPR Papua Barat tengah menyelesaikan proses pengkajian mengenai pengisian kursi wakil ketua IV di DPR. Regulasi pengangkatan unsur pimpinan ini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah unsur pimpinan DPR PB menemui Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad, Senin (22/11/2021).
Pertemuan berlangsung di lantai 7 Gedung B Kompleks Perkantoran Kemendagri, Jakarta Pusat.
DPR Papua Barat menyodorkan beberapa poin. Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer menyampaikan bahwa berdasarkan perintah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan PP Nomor 106 serta 107 Tahun 2021 mensyaratkan pengisian jabatan wakil ketua IV dari jalur pengangkatan. Karena itu, regulasi in telah ditindak lanjuti dengan revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2019.
“Revisi ini tentang penambahan pasal pengisian Wakil Ketua IV DPR Papua Barat. Hasil revisi ini kami konsultasikan ke Kemendagri agar bisa mendapatkan masukan,” terang Murafer.
Hadir dalam konsultasi ini Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua II H Saleh Siknun, Wakil Ketua III Jongky Roberto Fonataba dan Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin. Turut pula, Ketua Fraksi Otsus George Dedaida, anggota Dewan Zeth Kadakolo, Mudasir Bogra, Arifin, Mugiyono, Abdul Rumkel dan Abdullah Gazam.
Murafer menjelaskan, Bapemperda sudah merevisi Perdasus Nomor 4 tahun 2019. Ada beberapa poin penting yang butuh koreksi dari Kemendagri.
Menanggapi pengajuan itu, R Gani Muhammad mengapresiasi langkah cepat DPR PB. Ia menilai amanat UU soal pengisian kursi wakil ketua memiliki arti strategis bagi legislatif.
“Dan kita sangat apresiasi inisiatif DPR PB. Silakan untuk melaksanakan perintah Undang-undang Otsus dan PP Nomor 106 serta 107 Tahun 2021. Tentu ini tetap mengacu pada tata tertib Dewan,” jelasnya.
Menurut R Gani, aturan-aturan sebagai amanat UU Otsus dan PP-nya, rujukannya normatif. Tidak boleh keluar dari aturan ini.
Hanya saja R Gani meminta waktu tiga hari ke depan untuk mempelajari hasil revisi Perdasus ini. Selanjutnya ia akan menyampaikan catatan khusus terkait penyempurnaan produk hukum ini.
“Kita akan lihat apa kekurangan dan kelebihan dari revisi Perdasus Nomor 4 ini, akan menjadi bahan diskusi kita antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam rangka penyempurnaannya,” ujarnya.
Gani Muhammad juga menyarankan agar perdasus tentang tata cara pemilihan dan unsur pimpinan dari jalur pengangkatan di tingkat DPR Papua Barat dan DPRK untuk periode 2024-2029.
Sementara itu Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari Kemendagri terkait regulasi ini. Agar jabatan wakil ketua IV dari jalur pengangkatan dapat diakomodir divdalamnya.
“Kalau sudah ada petunjuk secara resmi kemudian secara tertulis dari Biro Hukum Kemendagri juga sudah disampaikan ke kita sebagai dasar bagi DPR-PB untuk merevisi perdasus dan tata tertib DPR-PB,” imbuh Orgenes Wonggor. (*)