28.7 C
Manokwari
Kamis, Juni 19, 2025
28.7 C
Manokwari
More

    Soal 5 Kontainer Minol yang Didrop ke Bintuni, Pemda Perketat Pemeriksaan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemkab Teluk Bintuni memiliki dasar regulasi yang cukup kuat untuk melakukan pengetatan peredaran minuman beralkohol (minol). Regulasi itu adalah Perbup Nomor 11 Tahun 2018.

    Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartikap mengungkapkan, Perbup Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih spesifik mengenai peredaran minol. Sehingga regulasi ini bisa menjadi dasar penindakan.

    “Jadi yang mengatur lebih khusus itu adalah Perbup Nomor 11 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran dari pada minol. Sifatnya lebih spesifik,” ungkap Suartika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

    Baca juga:  Ribuan Guru-Siswa Ikuti Jalan Sehat HUT Ke-77 PGRI di Teluk Bintuni

    Dikatakan Suartika, dengan regulasi ini, mensyaratkan para penjual minol harus mendapat izin operasi dari Dinas terkait yakni Dinas PTSP Bintuni. Izin dari PTSP mengatur berbagai segi.

    Sehingga yang berkaitan dengan masalah minol beberapa pekan terakhir ini, tentang peredarannya menurut Suartika, bukan pada tempat yang semestinya.

    “Seperti itu boleh dikatakan kios, dan misalnya tempat-tempat lain yang memang bukan peruntukkannya jelas bahwa itu Ilegal,” tegas Suartika

    Baca juga:  Telan Rp1,9 Miliar, Pemkab Teluk Bintuni Bangun Jalan Cor 412 Meter di Kampung Banjar Ausoy

    Karena itu kata Suartika, Pemda Bintuni telah menegaskan akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran peredaran minol. Termasuk mencabut izin usaha pada tahapan pelanggaran berat.

    Salah satunya belum lama ini Bupati Teluk Bintuni telah menekankan sekaligus memerintahkan kepada dinas terkait termasuk Satpol PP guna memonitoring laporan adanya kurang lebih 5 kontainer minuman beralkohol yang sementara di periksa di Manokwari, yang dikabarkan akan didrop ke Teluk Bintuni.

    “Hal Itu juga sempat viral di media, ini bukan main, apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini menjadi perhatian pemda,” jelasnya.

    Baca juga:  Kepala Dinas PMK Teluk Bintuni Minta Maaf atas Insiden Bio Bintuni, Tegaskan Bukan Kesengajaan

    Diungkapkan Suartika, semua dinas terkait sudah berkoordinasi. Jika minuman beralkohol 5 kontainer itu tiba di Bintuni, maka akan dilakukan pemeriksaan ketat.

    “Akan diperiksa nanti setelah tiba di Bintuni. Ini untuk memastikan apakah betul minuman – minuman beralkohol tersebut jenis yang diperbolehkan atau bukan,” jelasnya.

    Ia mengemukakan, sesuai perda dan peraturan bupati, jenis minuman beralkohol yang dibolehkan yakni berkadar 1 hingga 5 persen saja. (*)

    Latest articles

    LKPD 2024, Pemkab Manokwari Kembali Mendapatkan Opini WDP dari BPK RI

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari...

    More like this

    LKPD 2024, Pemkab Manokwari Kembali Mendapatkan Opini WDP dari BPK RI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil...

    Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Biro SDM Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-79, Biro SDM Polda Papua Barat melaksanakan Bakti...

    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Penembakan di Bali

    JAKARTA, Linkpapua.com-Kompolnas menyampaikan penghargaan kepada Polri atas penangkapan dua pelaku penembakan dua warga Australia...