29 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
29 C
Manokwari
More

    Komite I DPD RI Soal 5 Kontainer Miras ‘Transit’ di Manokwari: ini Mengkhawatirkan

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Filep Wamafma, anggota Komite I DPD RI angkat bicara terkait temuan 5 kontainer miras oleh Bea Cukai Manokwari, Senin (15/11/2021). Ia menilai kondisi ini mengkhawatirkan.

    “Dari temuan itu, para kepala daerah (gunernur dan bupati) termasuk DPR harusnya mulai serius menanganinya. Perlu diterbitkan surat atau instruksi tentang pendistribusian miras, walau itu hanya transit. Intinya, peredaran ataupun pendistribusian miras harus diperjelas dan dipertegas,” kata Wamafma.

    Kontainer penuh berisi miras jenis Bir Bintang ditemukan dalam pemeriksaan fisik barang oleh pihak Bea Cukai siang tadi. Barang kiriman tersebut singgah ‘transit’ di Pelabuhan Manokwari.

    Pemeriksaan miras asal Surabaya dengan tujuan akhir Kabupaten Teluk Bintuni itu, disaksikan oleh aparat Kepolisian.

    Wamafma melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Manokwari benar-benar harus mengeluarkan aturan tegas perihal peredaran miras di wilayahnya. Sebab, bukan baru kali ini saja ditemukan kontainer berisi tumpukan karton miras. Keadaan tersebut menunjukkan fakta, bahwa Manokwari sering dijadikan tempat transit.

    Baca juga:  LP3KD di Papua Barat Daya Segera Terbentuk

    Menurutnya, ketegasan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan dengan pertimbangan realitas sosial kemasyarakatan. Dimana untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman dan mampu mengembangkan potensi sumber daya manusia, tentu salah satu faktor yang perlu untuk dilakukan ialah membatasi peredaran ataupun pendistribusian miras.

    “Sesuai keterangan Kabag Hukum Manokwari, Perda Miras telah dicabut Mendagri, sehingga terjadi kekosongan aturan di bidang miras. Ini mengkhawatirkan, seharusnya kita bersih dari miras,” ujar Wamafma.

    “Bupati harus serius ini, kehadiran Miras itu hanya memicu konflik, paling sering adalah Kekerasan Dalam Rumah atau (KDRT),” katanya lagi.

    Perda Miras dan Perpres

    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol di wilayah Manokwari, sudah tak berlaku lagi sejak dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dievaluasi.

    Baca juga:  PDK Kosgoro 1957 Papua Barat Desak Golkar Segera Gelar Musda

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari diberikan tenggang waktu 6 bulan guna evaluasi. Namun, Pemkab ternyata tidak melakukan koreksi-evaluasi hingga habis batas waktu yang ditentukan. Alhasil, otomatis status perda tersebut gugur secara hukum.

    “Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras sudah masuk di Komisi A. Nanti akan dibahas lebih lanjut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari Romer Tapilatu.

    Tapilatu menjelaskan, Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tersebut sudah ditarik karena perlu untuk dievaluasi (revisi). Namun, hingga kini belum dilakukan Paripurna lantaran keterbatasan waktu. Sehingga masyarakat masih bebas melakukan transaksi dan pengedaran miras di wilayah Manokwari.

    Sementara, Ketua Komisi A DPR Manokwari Masrawi Ariyanto mengatakan, usulan ulang terhadap Perda tersebut memang telah diwacanakan untuk dibahas, namun terkendala oleh waktu. Sebab, dibutuhkan waktu lama dan anggaran besar dalam pembahasannya.

    Baca juga:  Bea Cukai Manokwari Temukan 5 Kontainer Miras, Malam ini Didrop ke Bintuni

    “Perda itu memang menjadi rekomendasi pembahasan karena keberadaannya sangat penting di Manokwari, tetapi kita tidak bisa akomodir tahun ini. Bisa jadi nanti akan diusulkan di tahun yang mendatang,” kata Ariyanto.

    Perlu diketahui, bahwa tak adanya Perda tentang Miras di Manokwari sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

    Dalam lampiran Perpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan, bahwa penanaman modal baru untuk industri miras bisa dilakukan yang dalam arti, industri minuman beralkohol (minol) dan miras merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.(LP7/red)

    Latest articles

    Dinas PUPR Evaluasi Progres Proyek DAK di Papua Barat Daya

    0
    SORONG, Linkpapua.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat Daya tengah mengevaluasi progres proyek jalan yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dinas...

    More like this

    Dinas PUPR Evaluasi Progres Proyek DAK di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat Daya tengah mengevaluasi progres...

    Wamendagri Sebut Pendataan OAP Penting agar Program Tepat Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan pentingnya pemerintah Provinsi untuk...

    Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar dalam momentum Silaturahim...