MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemda Manokwari akan melakukan penataan ulang lods-lods Pasar Wosi sebelum pedagang direlokasi kembali. DPRD meminta penataan dipercepat karena pedagang sudah terlalu lama menempati space darurat.
“Pedagang ingin menempati sementara lods. Di dalam kan masih ada lods yang bisa dipakai berjualan. Kasihan kalau terlalu lama. Mereka harus membayar kredit di bank. Itu yang pedagang keluhkan,” ujar anggota DPRD Manokwari Masrawi Ariyanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindakop dan UMKM serta BPBD Manokwari, Kamis (11/11/2021).
Menurut Masrawi, para pedagang berharap bisa berjualan di lods yang terbakar. Sebab beberapa bagian masih memungkinkan digunakan.
“Kondisinya masih cukup layak dipakai. Makanya mereka berharap diizinkan kembali ke lods,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan ikut angkat bicara. Norman mengaku setuju usulan itu. Menurutnya, kembali masuk lods adalah opsi paling baik saat ini bagi pedagang.
Pasalnya, space yang mereka tempati sekarang sudah sangat semrawut. Pedagang berjubel di pintu masuk hingga menutup ruang bagi pengunjung.
“Banyak pedagang yang berjualan hingga menutup pintu masuk ke pasar. Dinas harus arahkan pedagang agar bisa berjualan di dalam pasar, karena didalam pasar itu masih banyak lods yang kosong,” katanya.
Norman mengingatkan pedagang agar ikut aturan pemda.
“Jangan di saat terjadi kebakaran selalu salahkan pemerintah. Pedagang juga harus ikut apa yang sudah diarahkan pemerintah,” ungkap Norman.
Namun Norman mengungkapkan perlunya pendataan ulang para pedagang Pasar Wosi. Sebab ditengarai ada oknum pedagang yang memiliki lebih dari 1 lods.
Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu mengatakan, lods pasar yang terbakar tersebut akan dilakukan penataan terlebih dahulu. Kondisinya saat ini masih memungkinkan ditempati berjualan.
“Dinas akan surati pedagang agar mereka menempati lods di dalam yang masih kosong. Memang dengan adanya pedagang yang membuat lapak hingga menutup jalan, instalasi listriknya semrawut,” beber Ombesapu. (LP3/Red)