26.6 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Peredaran Miras Subur di Bintuni, Tokoh Adat Angkat Bicara

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com- Suburnya peredaran minuman keras di permukiman penduduk menjadi sorotan warga di Kabupaten Teluk Bintuni. Fenomena ini dinilai banyak memicu tindak kriminalitas.

    “Ini butuh perhatian yang serius dari semua elemen. Baik dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait. Peredaran miras harus bisa dikendalikan,” ujar Marthen Wersin, Ketua Lembaga Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni.

    Menurut dia, meniadakan miras akan berdampak baik. Namun untuk benar-benar menghilangkannya sulit.

    Pemerintah hanya bisa mengendalikannya dengan regulasi yang ada. Regulasi itu jika diberlakukan efektif bisa mengatur dan mengendalikan peredarannya.

    “Perbup kan sudah ada. Nah agar Perbup ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Agar masyarakat memahami dan mengetahui keberadaan Perbup itu sendiri,” ucapnya.

    Dikatakan Marthen, selain sosialisasi perbup, perlu adanya fungsi kontrol yang serius dari semua pihak. Di antaranya dinas teknis seperti Dinas PTSP, kemudian Satpol PP, lalu kepolisan atau pun LMA sendiri. Agar komponen ini sama-sama untuk mengawasi peredaran minol di masyarakat.

    Baca juga:  Fraksi Otsus PB Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer di Pedalaman jadi ASN

    Diungkapkan Marthen, banyak masalah yang disebabkan oleh minol. Di antaranya lakalantas dan sering terjadinya tawuran antarwarga. Ini semua mempunyai dampak yang kurang baik dan meresahkan masyarakat.

    “Karena itu mari kita sama mengalihkan generasi muda kita dari minol dengan hal-hal yang positif. Kalau kita tidak mengawasi generasi muda kita, siapa yang akan jadi penerus. Apalagi kalau generasi muda kita sudah diracuni oleh minol,” tandas Marthen.l

    Marthen yakin perbup bisa efektif menekan minol. Asal penegakan aturan benar benar dijabarkan dengan melibatkan semua komponen.

    Baca juga:  100 UMKM Terima Insentif dari PSP Berderma NasDem Papua Barat

    “Manokwari saja bisa terkontrol peredaran miras. Walaupun tidak 100 persen. Kenapa Bintuni tidak bisa,” tutupnya.

    Kepala PTSP Teluk Bintuni Jefry Papilaya menyampaikan, ada beberapa persoalan yang didapat terkait minol ini. Di antaranya ada distributor yang memiliki izin usaha menjual minol jenis A, B dan C. Sedangkan untuk di daerah Kabupaten Teluk Bintuni sendiri ada perda yang mengatur terkait ijin usaha minol ini.

    “Perbup trantib yang mengatur bahwa Miras Golongan B dan C tidak bisa beredar. Hanya golongan A saja yang bisa beredar, dan beredarnya pun hanya di perbolehkan di kafe-iafe saja” kata Jefry di ruang kerjanya Perkantoran Bupati SP 3 Distrik Manimeri, belum lama ini.

    Jefry juga menjelaskan, untuk perda yang mengatur berkaitan dengan peredaran minol di Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Perda Nomor 3 tahun 2016. Di perda ini diatur detail mengenai minol dan peredarannya.

    Baca juga:  PSP Berderma NasDem PB Gelar Donor Darah di Sorong, Reynaldo: Wujud Kepedulian pada Kemanusiaan

    Hanya saja tidak semua pengusaha taat aturan. Ada yang mengabaikan aturan tersebut dalam beraktivitas.

    “Tidak semua pengusaha baik. Ada pengusaha yang nakal. Contoh dia surat ijin (A) tetapi dalam pelaksanaan B dan C beredar. Sangsi yang akan kami berikan kepada pengusaha yang nakal akan kami berikan sangsi adminitrasi kita cabut izinnya” tegas Papilaya.

    Terpisah, Kasat Narkoba Iptu Deny Arikalang di ruang kerjanya menyampaikan, terkait dengan perizinan tentunya sudah menjadi tanggung jawab Dinas PTSP. Sedangkan Satpol PP sebagai pelaksana fungsi kontrol.

    “Intinya kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP” tukas Kasat Narkoba. (LP5/red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...