29.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    PPKM Diperpanjang, ini Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Antarwilayah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi. Dalam aturan itu, orang yang melakukan perjalanan antarwilayah wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang tandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid – 19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito pada Rabu, 20 Oktober 2021.

    Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan jarak jauh antarpulau dengan moda transportasi udara, darat, laut, kendaraan pribadi maupun umum dari dan ke daerah lain dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

    Baca juga:  PT Pertamina Tambahkan Kuota BBM Jamin Ketersediaan Stok Saat Idul Fitri

    Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan, orang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh antarkota dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

    Baca juga:  Pelayanan Kapal Perintis di Manokwari Ditiadakan Selama PPKM

    Sementara, khusus bagi setiap operator untuk perjalanan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3t) diwajibkan memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan.

    Kendati demikian, masih ada pengecualian pada syarat menunjukan kartu vaksin bagi beberapa kalangan tertentu. Diantaranya, ialah pelaku perjalanan yang masih berusia dibawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

    “Satgas mewajibkan orang dengan penyakit komorbid untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

    Baca juga:  Survei Terbaru PWS: Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

    Dalam SE itu juga menekankan kepada pihak kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas.

    “SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan,” bunyi petikan SE Satgas.(CP/red)

    Latest articles

    PERSINAS ASAD Papua Barat Resmi Dilantik, Siap Hasilkan Pesilat Potensial

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Perguruan Pencak Silat Nasional (PERSINAS) ASAD Provinsi Papua Barat masa bakti 2024 – 2029 resmi dikukuhkan oleh Pengurus Besar (PB) PERSINAS...

    More like this

    PERSINAS ASAD Papua Barat Resmi Dilantik, Siap Hasilkan Pesilat Potensial

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Perguruan Pencak Silat Nasional (PERSINAS) ASAD Provinsi Papua Barat masa bakti...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak,...

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono...