MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi A DPRD Manokwari menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan pada 2021 ini.
Ketua Komisi A DPRD Manokwari, Masrawi Ariyanto, mengatakan selama ini belum ada perangkat hukum yang mengatur kearsipan. “Di usia Manokwari yang lebih dari 100 tahun belum ada perangkat hukum yang mengatur tata kelola kearsipan sehingga itu menyebabkan kesemrawutan dokumen-dokumen daerah,” kata Masrawi, Rabu (13/10/2021).
Dia pun berharap kehadiran payung hukum nanti bisa menjadikan arsip daerah bisa tertata dengan baik. “Sehingga dengan adanya raperda ini maka dokumen maupun arsip-arsip pemda dapat tertata secara baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan ke generasi berikutnya,” imbuhnya.
Dia mengatakan, arsip-arsip yang dimiliki itu juga meliputi aset-aset pemerintah daerah. Dengan belum terkelola secara baik, ada juga aset pemerintah daerah yang menghilang karena arsip atau dokumen tidak tersimpan dengan baik.
Selain itu, pada era digitalisasi saat ini pihaknya akan berupaya agar pengelolaan arsip maupun dokumen berbasis digital. “Memang ada saran untuk penambahan pasal di raperda itu yang mengatur pengelolaan arsip berbasis digital. Ini juga perlu dilakukan karena saat ini dengan perkembangan zaman semua sistemnya digital,” jelasnya.
Dalam ranperda tersebut mengatur sejumlah hal, seperti pemeliharaan arsip, layanan kearsipan, sistem kearsipan daerah, dan lainnya. (LP3/Red)