29.2 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.2 C
Manokwari
More

    DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2020 Pemkab Teluk Bintuni

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Teluk Bintuni terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Pemkab Teluk Bintuni, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Teluk Bintuni, Selasa malam (21/9/2021).

    Setelah Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan tanggapan yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD Teluk Bintuni, selanjutnya fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan akhir.

    Baca juga:  Komisi V Puji Jalan Mulus di Manokwari Selatan

    Hasilnya, fraksi-fraksi DPRD Teluk Bintuni menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pertanganggungjawaban APBD 2020 Teluk Bintuni yang telah disampaikan pemerintah daerah. Selanjutnya pimpinan sidang DPRD Teluk Bintuni dapat mengesahkannya menjadi peraturan daerah.

    Pada rapat paripurna ini diimbau kepada penyelenggara pemerintah dan segenap lapisan masyarakat agar dapat menerima peraturan daerah yang ditetapkan bersama DPRD bersama Pemkab Teluk Bintuni.

    Baca juga:  September 2021, Kontribusi Industri Hulu Migas Lampaui Target

    Surat keputusan (SK) DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2020 Teluk Bintuni dibacakan Sekretaris Dewan, Mesak Pasalli. Dimuat dalam SK Nomor 7 Tahun 2021 tentang persetujuan terhadap Ranperda APBD 2020 Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Gandeng KPK, Pemkab Bintuni Kejar Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

    Keputusan ini disampaikan kepada Bupati Teluk Bintuni untuk dilaksanakan lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan pendapat akhir fraksi-fraksi.

    Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara laporan APBD 2020, serta penyerahan dokumen APBD 2020 kepada Pemkab Teluk Bintuni. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...