25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    DPRD Setujui Raperda RTRW Teluk Bintuni, Segera Disodor ke Kemendagri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com– DPRD Teluk Bintuni menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Teluk Bintuni tahun 2023-2043. Raperda RTRW disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis malam (28/12/2023).

    Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, Raperda RTRW memiliki arti strategis bagi pembangunan. Regulasi ini merupakan acuan dalam mengarahkan pembangunan yang terpadu, serasi, selaras, seimbang serta berkelanjutan.

    “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan lintas kepentingan. Semua itu terakomodir dalam Raperda RTRW,” terang Kasihiw.

    Baca juga:  Serahkan 1 Unit Speedboat untuk Dinas PKP, Ini Pesan Bupati Teluk Bintuni

    Menurutnya, Raperda RTRW memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan. Dengan demikian, juga akan menjadi pendukung lahirnya iklim investasi dan kemudahan berusaha.

    “Tahapan penyusunan dokumen Raperda RT/RW ini cukup panjang, mulai dari peninjauan kembali revisi pada tahun 2018, konsultasi publik sebanyak 2 kali, penyusunan materi teknis RTRW, asistensi peta dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga diterbitkannya rekomendasi peta dasar tahun 2022,” jelasnya.

    Selanjutnya, ada penyelesaian tapal batas dengan 8 kabupaten hingga diterbitkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Lalu kata Kasihiw, juga dilakukan harmonisasi paperda ke kantor wilayah Hukum dan HAM Papua Barat pada 18 Desember 2023, dan akhirnya pembahasan forum penataan ruang pada 22 Desember.

    Baca juga:  Stabilisasi Harga Migor, Mendag Zulhas Ajak Dialog Petani Sawit

    Dikatakan Kasihiw, proses penyusunan RT/RW masih akan mengikuti beberapa tahapan lagi. Setelah persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD tentang pengesahan Raperda. Setelah itu menyampaikan Raperda kepada Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Hukum Papua Barat untuk mendapatkan nomor registrasi. Dan terakhir yakni penetapan Raperda oleh Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Apel Usai Libur, Kasihiw Sindir ASN Malas, tapi Paling Getol Tuntut Hak

    “Tugas selanjutnya untuk tim pemrakarsa dan penyusunan Raperda segera menyiapkan dokumen untuk dikonsultasikan dan dievaluasi serta mendapat nomor register dari biro hukum Pemprov PB dan berkoordinasi dari Kemendagri di Jakarta,” ujar Petrus Kasihiw.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Yohanis Pongtuluran dalam pernyataan sidang penutupan mengharapkan Raperda RT/RW ini akan menjadi acuan dalam penataan ruang serta memberikan kemudahan untuk iklim investasi yang lebih baik bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Bintuni. (LP2/red)

    Latest articles

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada Mei 2025. Papua Barat mencatat penurunan ekspor sebesar 12,37 persen,...

    More like this

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada...

    Papua Barat Alami Deflasi 0,67%, Papua Barat Daya Inflasi 0,50% di Juni 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua arah berbeda dalam pergerakan harga...

    Polres Mansel Musnahkan Miras di Hari Bhayangkara Ke-79, Pemkab Apresiasi

    MANSEL, LinkPapua.com - Polres Manokwari Selatan (Mansel) memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai...