28.4 C
Manokwari
Senin, Juni 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Dalami Dugaan Kepemilikan Obat Ilegal, Pelaku Mengaku Epilepsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Proses hukum terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat ilegal jenis trihexyphenidyl hasil koordinasi sejumlah instansi tengah ditangani Satuan Narkoba Polres Manokwari.

    Saat ini terduga pelaku berinisial A (24) terus diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut sejak ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu.

    Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, Iptu Masudi, menjelaskan terduga yang sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat itu baru sekali memesan obat secara daring alias online.

    Baca juga:  Kapolres Manokwari Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Kasus Pelecehan Seksual

    “Pelaku memesan obat itu secara online melalui media sosial tanpa resep dokter. Obat tersebut tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi bukan berdasarkan anjuran dari dokter karena termasuk jenis obat keras,” ungkap Iptu Masudi, Kamis (26/8/2021).

    “Sebelum datang ke Manokwari memang dia pernah konsumsi obat itu dari wilayah asalnya. A mengaku memakai obat itu karena menderita epilepsi, tetapi itu sulit dibuktikan,” tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, obat tersebut untuk digunakan sendiri. “Pada pengiriman obat yang berasal dari Jakarta, dari data di ekspedisi disamarkan sebagai aksesori, bukan obat-obatan. Untuk pendalamannya dari alamat di media sosial penjualnya di Bandung (Jawa Barat). Dari koordinasi dengan BPOM dugaan sementara obat itu juga merupakan obat palsu dan pelaku tidak mengetahuinya. Untuk memastikannya akan dilakukan pengujian terlebih dahulu,” beber Iptu Masuki.

    Baca juga:  Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

    Dari pelaku diamankan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl dan 1 unit handphone milik pelaku. Tindakan hukum yang diambil ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tanpa petunjuk dari pihak yang memiliki wewenang.

    Baca juga:  Puncak HUT PI, Wapres Ma'ruf Amin: Tetap Gotong Royong sebagai Wujud Ajaran Kasih

    A sendiri melanggar pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah instansi yaitu Polres Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari berhasil mengungkap kepemilikan obat ilegal di Kelurahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    ASN Mangkir Apel, Bupati Mansel: Jangan Salahkan Kalau Saya Geser Kalian!

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengungkapkan kekecewaan saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati, Senin (16/6/2025). Dia menyoroti anjloknya tingkat...

    More like this

    Menuju Universitas, STKIP Muhammadiyah Manokwari Jalani Visitasi Program Studi Baru

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Manokwari menjalani proses...

    Lamek Dowansiba Lantik Pengurus KSMP Periode 2025-2030, Gaungkan Semangat Literasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Lamek Dowansiba sebagai penasehat Komunitas Suka Membaca Papua (KSMP) melantik pengurus KSMP...

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap Penuntutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian...