MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana insentif guru di Kota Sorong kepada kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Kasus dengan nilai anggaran Rp11 miliar ini menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sorong berinisial PK dan AP selaku bendahara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 16 Agustus lalu.
“Saya belum bisa pastikan kapan dilimpahkan, tetapi sementara ini kita lagi menyusun kelengkapan berkas pelimpahan kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan Fakaubun, saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Senin (23/8/2021).
Terkait kasus tersebut, Nirwan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, modus yang digunakan kedua tersangka ialah menerapkan nama guru atau honorer fiktif sebagai penerima dana insentif.
Lanjut Nirwan, berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2019, dana insentif digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan sesuai kelangkaan profesi tenaga pengajar, bagi guru tetap dan honorer pada tingkat SD dan SMP di Kota Sorong.
“Dianggarkan Rp11 miliar bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer. Para tersangka memasukkan nama penerima fiktif, orangnya sudah tidak ada tetapi masih menerima,” ujar Nirwan. “Hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebanyak Rp461 juta,” katanya lagi. (LP7/Red)