29.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tegaskan Remisi 2 Napi Korupsi Sesuai Regulasi

    Published on

     , Linkpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menyampaikan bahwa dua narapidana (napi) korupsi yang mendapat remisi pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Indonesia telah sesuai regulasi.

    “Sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku,” kata Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kamis (19/8/2021).

    Pernyataan Masjuno tersebut untuk menjawab polemik atau timbulnya pertanyaan atas pemberian remisi bagi dua napi terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

    Dua napi itu adalah NA, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana serta ND, WBP Rutan Kelas II B Bintuni. Jika NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, lain halnya dengan ND yang masih harus menjalani sisa pidana.

    Baca juga:  Rehabilitasi Mangrove di Papua Barat, BRGM Kedepankan Kearifan Lokal

    Masjuno menjelaskan, ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013. Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dengan sejumlah ketentuan.

    Pertama, memiliki justice collaborator (JC) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Jadwalkan Penetapan APBD-P 10 Oktober

    “Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi, yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian dua warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.” terangnya.

    WBP adalah masyarakat Indonesia juga dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah atau menjadi pelanggaran apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.

    Baca juga:  Amanat Jenderal Andika, Pangdam Kasuari Minta Prajurit-PNS TNI Jaga Kepercayaan Masyarakat

    “Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” tutupnya.

    Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Malien, membenarkan bahwa untuk terpidana korupsi ND mendapat remisi karena membantu Penegak hukum sehingga diberikan sertifikat JC.

    Marlien membenarkan, ND yang menjadi terpidana korupsi kasus pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat mendapat remisi karena membantu penegak hukum. “Iya,” ucap Marlien saat dikonfirmasi. (LP2/red)

    Latest articles

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    0
    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak, Jumat (22/11/2024). Di Fakfak, Ali Baham menyosialisasikan program swasembada pangan...

    More like this

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak,...

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...