MANOKWARI, Linkpapua.com- Rektor Universitas Papua (Unipa), Meky Sagrim dilaporkan ke Polres Manokwari terkait dugaan pencemaran nama baik mahasiswa dari suku atau daerah tertentu.
Ia dilaporkan oleh intelektual asal Kabupaten Wamena, Aloysius Paulus Siep, dengan bukti laporan polisi nomor: TBL/439/VIII/2021/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat/Tanggal 03 Agustus 2021.
Kronologis dalam laporan yang dibuat mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unipa itu diantaranya telah dilaporkan tindak pidana menebarkan atau membuat ujaran kebencian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 KUH Pidana.
Meky Sagrim dilaporkan karena dugaan pernyataan yang menyinggung perasaan masyarakat suku Wamena melalui surat yang ia keluarkan.
“Saya sebagai senior juga alumni Unipa dan juga salah satu intelektual pegunungan tengah asal Jayawijaya, Wamena. Terkait dengan beberapa waktu lalu ada aksi di Unipa, ada surat Rektor yang keluar bahwa yang melakukan aksi sekelompok mahasiswa asal Wamena,” beber Aloysius, Kamis (5/8/2021).
Aloysius mengaku sangat menyayangkan hal itu. “Bagian ini secara pribadi dan juga keluarga besar masyarakat dan mahasiswa Wamena yang ada di Manokwari maupun di mana saja berada, kami sangat sayangkan penyampaian seorang Rektor yang men-justice (mahasiswa) salah satu suku, padahal yang melakukan aksi adalah mahasiswa Unipa yang berasal dari berbagai daerah,” terang alumnus Fakultas Ekonomi Unipa ini.
Dia mengatakan, dalam surat tersebut yang menyebutkan suku tertentu mencerminkan bahwa seolah seluruh kerusakan dan aksi anarkis di kampus Unipa terkesan memojokkan suku tertentu sebagai aktor di balik itu.
“Ini terkesan bahwa seluruh kerusakan yang terjadi memojokkan kami anak-anak Wamena, aktor di balik itu. Bagian ini saya mau sampaikan juga untuk dicermati bahwa kabupaten di Papua dan Papua Barat ini banyak, di pegunungan tengah Wamena merupakan kota tua, kabupaten baru yang muncul ada sekitar 16 daerah,” terangnya.
Dirinya mewanti-wanti jangan sampai pihak lain yang berbuat, tapi terkesan bahwa itu Wamena saja. Bagian inilah yang ingin pihaknya klarifikasi. “Saya sangat paham dan mengerti bahwa yang dilakukan adik-adik mahasiswa itu pasti ada sebab dan akibat. Soal lain saya tidak mau memperdebatkan, saya minta Pak Rektor bertanggung jawab atas surat yang tertulis,” tegas Aloysius.
Sebelumnya, beredar surat Rektor Unipa di media sosial (medsos) yang ditujukan kepada Polres Manokwari berkaitan dengan aksi demo yang berujung penganiayaan dan pengrusakan kampus Unipa.
Surat dengan logo Unipa itu tentang laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolres Manokwari. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor Unipa.
Dalam isi surat tersebut menginformasikan latar belakang kejadian di mana proses rekrutmen mahasiswa baru jalur seleksi lokal menyebutkan sekelompok mahasiswa asal Wamena, kurang lebih 80 orang melakukan aksi demo dengan membakar ban bekas dan memalang semua pintu masuk dalam kampus.
Sebelumnya laporan mahasiswa sampai ke polisi, MRP Papua Barat juga telah melakukan upaya mediasi. Ketua MRP Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren, Rabu (4/8/2021) mengaku pasca insiden di Unipa, pihaknya menyurati Rektor Unipa, Ombudsman Perwakilan Papua Barat, dan mahasiswa yang melakukan aksi demo.
Tujuan lembaga kultur itu agar mencari solusi alternatif tanpa harus menempuh jalur hukum oleh kedua belah pihak. Kendati demikian, surat undangan MRP Papua Barat hanya dihadiri oleh mahasiswa dan Ombudsman Perwakilan Papua Barat.
“Saat itu kami undang Rektor kemudian Ombudsman yang hadir kan Ombudsman, pihak Rektor tidak hadir dengan melayangkan surat yang terdapat beberapa poin, salah satunya masalah ini sudah diproses secara hukum,” Maxi Nelson.
Dikatakan Maxi Ahoren, pada saat penyampaian surat dari mahasiswa, dirinya berharap proses ini jangan sampai ke ranah hukum.
“Tapi, kalau bisa kami mediasi, mari kita bicara secara kekeluargaan. Dalam arti okelah, mari kita bicara yang kasih rusak anak-anak Papua, yang bikin kacau anak-anak Papua, mari kita duduk bicara sebagai anak adat, sebagai anak Papua,” bebernya.
Kalau memang ada sanksi yang diberikan, kata dia, diberikan sanksi adat.
“Kalau kita lakukan sanksi adat, saya yakin mereka tidak berbuat seperti itu lagi. Kalau kita hari ini bawa ini ke ranah polisi, jangankan hari ini bermasalah, besok lagi bermasalah. Tapi, kalau bisa diselesaikan ayo kita duduk,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Manokwari, AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya, S.ik saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
” Iya benar”, singkat Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu. Arifal menambahkan, menindak lanjuti laporan tersebut, nantinya pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi.
“Nanti kami lakukan pemeriksaan saksi juga”, katanya.(LP2/red)