MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari terus memeriksa saksi terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan pegawai Univeristas Papua (Unipa) yang terjadi pada 21 Juli lalu.
Kasatreskrim Polres Manokwari melalui penyidik pembantu, Aipda Persli Nahuway, mengungkapkan ada 15 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. “Yang diperiksa yaitu 1 saksi sekaligus korban, 5 orang sekuriti Unipa dan 9 dosen dan pegawai Unipa lainnya,” kata Aipda Persli, Jumat (30/7/2021).
“Tindakan selanjutnya kita sudah memanggil sejumlah orang yang diduga melakukan aksi demo, tetapi belum hadir sehingga akan kembali dilakukan panggilan kedua. Mereka dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.
Aipda Persli mengungkapkan, ada delapan orang yang sudah diketahui identitasnya. Beberapa di antaranya merupakan mahasiswa Unipa.
“Yang saksi tambahan itu ada yang masih sebagai mahasiswa, tetapi ada juga yang sudah DO (drop out) dari kampus. Tentu kalau mereka sudah memenuhi panggilan baru bisa dipastikan keterlibatannya seperti apa. Akan juga dilakukan gelar perkara lebih lanjut,” terangnya.
Kerugian akibat aksi pengrusakan berdasarkan koordinasi penyidik dengan Unipa ditaksir mencapai Rp150 juta. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). CCTV di kampus Unipa sendiri tidak memiliki rekaman gambar saat kejadian.
Pengrusakan kampus diduga akibat dari tidak diterimanya sejumlah calon mahasiswa di Unipa sehingga digelar demo yang berujung pada pengrusakan fasilitas kampus dan penganiayaan satu orang pegawai. (LP3/Red)