29.1 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Kejati Papua Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Huntara Lanjut ke Persidangan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Syafiruddin, menegaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur, tetap sampai ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

    “Kasus Huntara tetap dinaikkan, tetap lanjut sampai persidangan. Proses penanganan sudah tidak ada kendala, kemarin memang sempat terbentur dengan permintaan keterangan ahli, cuma itu saja. Secepatnya ditetapkan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan,” kata Syafiruddin saat ditemui Linkpapua.com, Senin (19/7/2021).

    Baca juga:  Februari Menkes kembali distribusikan 10.720 dosis vaksin COVID-19 ke Papua Barat

    Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, I Made Pasek Budiawan, mengaku bahwa pihaknya sedang mempersiapkan ahli konstruksi bangunan guna menghitung selisih volume konstruksi untuk kepentingan audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

    “Sebenarnya kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sudah ada, tetapi auditor BPK meminta perhitungan ahli konstruksi bangunan dan kita sudah koordinasikan itu,” ujar Budiawan. “Intinya, penanganan kasus pembangunan Huntara prosesnya masih berlanjut. Tidak akan dihentikan,” katanya lagi.

    Baca juga:  Peradi 'Warning' Kejagung, Bekerja Profesional Tidak Terpengaruh Opini dan Survei

    Perlu diketahui, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Huntara telah dibuka kembali sejak Jumat 9 Oktober 2020. Kasus kembali dibuka lantaran tak ada penyelesaian pekerjaan dari pihak ketiga atau kontraktor pelaksana maupun rekanan.

    Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari Manokwari, sedikitnya ada 11 kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Huntara senilai Rp5 miliar itu, dengan klasifikasi pekerjaan berbeda-beda.

    Padahal, sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, proyek pembangunan Huntara harusnya dikerjakan oleh satu pihak saja.

    Baca juga:  Diperiksa 5 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Mantan Kacab Bank Papua

    Huntara dibangun berdasarkan inisiatif BPBD karena permukiman warga di Kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat, rusak berat akibat kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2016 silam.

    Kebakaran tersebut mengakibatkan puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Meski tak ada korban jiwa, kerugian materiel ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Sayang, Huntara yang bangunannya terdiri dari 20 ruang, satu dapur umum, dan satu tempat penyimpanan bahan makanan, tak kunjung rampung dan menjadi temuan. (LP7/Red)

    Latest articles

    H-4 Jelang Pilkada, KPU Manokwari mulai Distribusi Logistik 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mulai mendistribusikan logistik kebutuhan pilkada 27 November mendatang. Pelepasan logistik dimulai Sabtu (23/11/2024) di halaman KPU Manokwari. Anggota...

    More like this

    H-4 Jelang Pilkada, KPU Manokwari mulai Distribusi Logistik 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mulai mendistribusikan logistik kebutuhan pilkada 27 November...

    PERSINAS ASAD Papua Barat Resmi Dilantik, Siap Hasilkan Pesilat Potensial

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Perguruan Pencak Silat Nasional (PERSINAS) ASAD Provinsi Papua Barat masa bakti...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak,...