28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Otsus Papua Lanjut, DBH Migas Papua Barat Hanya 15 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-undang.

    Meski penyaluran dana Otsus dilanjutkan untuk 20 tahun kedepan, namun ternyata tidak dengan keberlangsungan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dalam rangka Otsus di Papua Barat. DBH Migas sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi APBD Papua Barat ternyata hanya berumur 15 tahun.

    Baca juga:  Dirjen Otda Kemendagri Respons Positif Usulan Nataniel Mandacan Sebagai Pj Gubernur Papua Barat

    Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menjelaskan, DBH Migas sebagai salah satu sumber pembiayaan terbesar Papua Barat akan berakhir pada 2026 mendatang. Pemerintah daerah telah mengajukan perpanjangan sebagaimana revisi Pasal 34, namun Pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan DBH Migas berakhir berbarengan dengan perpanjangan Otsus.

    “Migas menjadi penyumbang terbesar dalam APBD kita (Papua Barat), kita sudah usulkan perpanjangan 20 tahun lagi, tetapi hanya disetujui selama 15 tahun agar berakhirnya berbarengan dengan Otsus di 2041 mendatang,” kata Lakotani dalam sesi conference pers, Kamis sore (15/7/2021), di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.

    Baca juga:  Kodam XVIII Siapkan 500 Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Purnawirawan

    Perlu diketahui, alokasi DBH Sumberdaya alam pertambangan Migas dalam rangka Otsus di Papua Barat Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp354,23 miliar. Walau ada penurunan pada 2020 akibat pandemi Covid – 19, namun terjadi realisasi pendapatan sebesar Rp905,06 miliar.

    Dalam pembagiannya dengan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55% untuk DBH Minyak dan 40% untuk DBH Gas.

    Baca juga:  Papua Barat Siap Pembelajaran Tatap Muka 100%, Kadisdik: Prokes Ketat

    Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 03 Tahun 2019 tentang DBH pertambangan Migas, Pemerintah provinsi kemudian akan membagikan lagi ke kabupaten/kota setelah dijadikan 100% dari pembagian dengan Pemerintah pusat.

    Skema pembagian dari Pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan Perdasus tersebut, yakni 30% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota penghasil Migas serta 30% untuk daerah non penghasil Migas.(LP7/red)

    Latest articles

    Pilkada Mansel: Bernad-Mesahk Optimistis Rebut Oransbari dan Ransiki

    0
    MANSEL, Linkpapua.com - Paslon Bernad Mandacan- Mesahk Inyomusi (Bermakna) menggelar kampanye akbar di lapangan pendopo Baypas Laharoi, Kamis (21/11/2024). Kampanye dihadiri ribuan masyarakat dari...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...