MANOKWARI, Linkpapua.com – Berbagai cara dilakukan demi memutus penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan jajaran Koramil 1801-01/Manokwari dan Polsek Manokwari.
Operasi penegakan disiplin (gakplin) protokol kesehatan (prokes) terus digalakkan. Salah satu titik yang disasar adalah Pasar Wosi, Sabtu (10/7/2021), dan masih ditemukan beberapa warga tidak menggunakan masker.
Babinsa Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Serma Rido Yugatama, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini berupa imbauan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Selain itu, juga bertujuan menegakkan disiplin prokes pada masa pemberlakuan PPKM darurat agar masyarakat benar-benar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam mengikuti protokol kesehatan dan selalu bekerja sama. Gunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Komandan Koramil 1801-01/Manokwari, Mayor Inf D. Mendrofa. Kegiatan ini, kata dia, adalah penegakan disiplin prokes sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Manokwari.
“Kita ingin seluruh masyarakat dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan. Supaya mata rantai penyebaran Covid-19 bisa kita cegah,” tuturnya.
Para Babinsa Koramil Kodim 1801/Manokwari sebelum melaksanakan giat, terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Pemerintah menetapkan perluasan kebijakan PPKM darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 tak hanya di Pulau Jawa-Bali. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM darurat.
Keputusan dari pemerintah pusat ini disampaikan Gubernur Papua Barat, saat gelar apel gabungan di Lapangan Borasi yang dihadiri Pangdam XVIII/Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kajati, dan para Dansat lainnya.
Yang ditetapkan PPKM darurat 15 daerah. Berasal dari delapan provinsi, di antaranya Provinsi Papua barat, yaitu Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. “Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya,” ujar Dominggus.
Aturan akan disesuaikan dengan PPKM darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.(LP2/Red)





