MANOKWARI, http://Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memastikan bahwa rapid test dan swab PCR untuk keperluan pelacakan (tracking) kasus Covid-19 di rumah sakit pemerintah daerah, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami (pemerintah) tidak pernah menarik pungutan dalam bentuk apa pun. rapid test dan swa -PCR di rumah sakit pemerintah itu gratis,” kata Dominggus saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa pagi (6/7/2021).
Dominggus mengungkap, pihaknya memang tak memungut biaya karena itu merupakan program pemerintah. Untuk itu, lanjut Dominggus, masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya terkait tracking kontak erat Covid-19, sebaiknya langsung mendatangi rumah sakit pemerintah.
Dominggus menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mencoba untuk membayar biaya swab PCR, tetapi pihaknya menolak karena itu memang gratis dan tak ada pos untuk menampung biaya rapid test dan swab PCR.
“Jadi masyarakat sebaiknya datang ke pemerintah, baik itu rumah sakit atau puskesmas karena itu gratis. Kami tidak terima pungutan karena tidak tahu nanti uang itu mau disetorkan ke mana, pos apa, kan tidak jelas,” ujar Dominggus.
“Jika di luar itu (swasta), maka tarif kemungkinan besarnya akan diberlakukan,” imbuhnya.
Di akhir wawancara, Dominggus kembali menegaskan bahwa rapid test dan swab PCR di rumah sakit pemerintah tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak diperkenankan untuk lakukan pembayaran dalam bentuk apa pun.
“Masyarakat tidak boleh dan tidak diperkenankan untuk membayar biaya rapid test dan swab PCR jika memeriksanya di pemerintah, kami tidak perbolehkan itu. Datanglah ke rumah sakit provinsi, kabupaten, atau puskesmas, itu gratis,” kata Dominggus. (LP7/Red)