RAJA AMPAT – Pembebasan retribusi wajib pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Raja Ampat di masa pandemi Covid-19, tentunya berdampak pada hasil PAD.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi Covid-19 saat ini, secara khusus untuk BP2RD tentang pengelolah pajak dan redistribusi daerah telah jelas kita memberikan pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan di masa pandemi ini”, kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Raja Ampat, Ferdinand Rumsowek, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/08/2020).
Ditambahkannya,transaksi online terkait pembayaran pajak untuk atas restribusi hotel dan restoran diberi pananggulangan selama 6 bulan, April mendatang baru akan di evaluasi kembali oleh pemerintah pusat.
“Atas hal tersebut maka tentunya PAD kita telah mengalami penurunan”,kata Ferdinand Rumsowek.
Selain itu, stimulan dari pemerintah pusat atas industri dan parawisata, termasuk hotel dan restoran telah mengalami penurunan akibat daripada kurangnya kunjungan wisatawan, sehingga dapat mempengaruhi penyetoran yang sudah tentu juga berpengaruh pada penurunan PAD.
“Secara keseluruhan ini tergantung pada masing-masing OPD atas pengelolaan objeknya. Kami di BP2RD hanya menyiapkan Resinya agar dapat melakukan penyetoran terkait parkir dan pajak pada OPD tersebut”, jelasnya.
Disinggung terkait pendapat hasil retribusi, Ferdinand mengatakan, memang di setiap tahun BP2RD punya target atas pencapaian PAD baik itu secara keseluruhan maupun per OPD yang dikelolah oleh masing-masing dinas. Namun target PAD kita secara khusus untuk BP2RD itu sebesar 45 miliar tapi karena pandemi maka target tesebut pada tahun ini tidak dapat di capai.
“Untuk itu kedepan kita akan tingkatkan sosialisasi terkait dengan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak baik itu pajak PBB ataupun yang lainya”, katanya.
Sementara ini ada beberapa objek pajak baik rumah makan dan restoran sudah dilakukan pemasangan alat pembayaran dengan menggunakan transaksi online dan itu dimonitor langsung oleh bidang pajak.
Selain itu, saat ini semua objek pajak yang ada di Raja Ampat sudah di inventalisir, maka kedepan alat transaksi online semuanya akan dipasang, sehingga dapat dimudahkan untuk monitor terhadap pelaku-pelaku pajak tersebut, begitupula pelaku pajak juga tidak lagi dapat menyetor ke Kantor karena suda ada transaksi online.
“Ini dengan mudah untuk monitor dan nantinya akan di bandingkan pendapatan di tengah pandemi ini dengan setelah pasca pandemi”, ujar Ferdinand.
“Kita berharap terutama pelaku-pelaku pajak atau wajib pajak yang ada di kabupaten raja ampat, untuk dapat memahami dan melaksanakan kewajiban secara rutin untu membayar pajak setiap saat dan tepat waktu”, tutup Ferdinan Rumsowek. (LPB4/Red)