MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Wilhelmus Lingitubun mengungkap, bahwa pihaknya telah tuntas mengusut Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap anggota dan unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Hasilnya, laporan tidak terbukti MRPB melakukan penyimpangan sebagaimana yang diadukan.
“Sebulan lebih sudah kami lakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap orang-orang terkait di MRPB. Ternyata Lapdu itu tidak benar, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum (penyimpangan) ataupun tindak pidana,” kata Lingitubun saat ditemui Linkpapua.com, Selasa (25/5/2021) disalah satu hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat.
Lingitubun melanjutkan, para unsur pimpinan MRPB telah secara patuh memenuhi panggilan pihaknya, secara berturut-turut. Keterangan, waktu dan administrasi telah diklarifikasikan, dan semuanya benar. Untuk itu, seluruh proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas Lapdu yang bersumber dari internal MRPB itu sendiri telah lengkap.
“Secara keseluruhan, proses itu semua sudah kita lakukan tahap demi tahap. Hasilnya, tidak ada penyimpangan. Sekali lagi, Pulbaket sudah selesai, hasilnya tidak ada pelanggaran hukum disana,” kata Lingitubun.
Kendati demikian, kata Lingitubun, meski tidak ditemukannya pelanggaran hukum atas Lapdu dari internal MRPB, akan tetapi terdapat laporan lain dari pihak eksternal terkait dugaan pelanggaran administrasi yang mengarah berpotensi mengakinatkan kerugian negara, yaitu pembangunan rumah dinas MRPB.
“Untuk persoalan rumah dinas itu sudah kita kembalikan kepada inspektorat. Ini upaya pencegahan, bukan untuk menghukum orang. Untuk itu laporan kita kembalikan agar diselesaikan sebelum naik tahap penyidikan,” ujar Lingitubun. “Kontraktor selesaikanlah. Itikad baik sebelum menjadi tersangka dan ganti kerugian negara,” katanya lagi.
Terpisah, Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiono mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi dan sudah dua kali melakukan pemeriksaan di MRPB. Namun demikian, hasil pemeriksaan masih belum dapat dibeberkan.
“Secara umum tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada kerugian negara. Dan terkait rumah dinas itu masalah administrasi. Tim kami masih menyusun laporan hasil pemeriksaan,” kata Sugiono.(LP7/red)





