MANOKWARI, Linkpapua.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan sembilan daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pada level ini, ada kelonggaran pada sejumlah kegiatan, termasuk memperbolehkan ibadan dan menggelar resepsi pernikahan.
Sembilan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan (Sorsel), Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam Instruksi Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, bernomor 440/04 tahun 2021, masyarakat diizinkan melaksanakan ibadah di tempat peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Masyarakat juga diizinkan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, namun tidak diizinkan menyediakan makanan di tempat.
Selain itu, dalam wilayah berstatus PPKM Level 3, pusat perbelanjaan tetap diizinkan untuk beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 21.30 WIT. Bahkan olahraga atau perlombaan dapat dilangsungkan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Meski demikian, ada beberapa kegiatan yang masih tetap tidak diperbolehkan atau ditutup untuk sementara waktu hingga status daerah dinyatakan aman.
Kegiatan itu seperti tapat, seminar, dan pertemuan luring. Lalu, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan. Penerapan ini mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (LP2/red)