27.9 C
Manokwari
Rabu, Februari 5, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polisi resmi menahan 5 pelaku pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto. Para tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun.

    Kanit II Sat Reskrim Polres Bintuni Ipda Muhammad Ilham mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka resmi ditahan. Pihaknya kata Ilham, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Jadi kita telah melakukan tahapan. Mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dipakai korban, batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Ilham, Senin (23/12/2024).

    Baca juga:  Perda APBD-P 2022 Papua Barat Sudah Diteken, OPD Bisa Langsung Eksekusi

    Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS. Ilham menegaskan, satu dari lima tersangka adalah oknum anggota Polri.

    “Untuk motifnya mereka pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni di Pilkada 2024” jelas Ilham.

    Baca juga:  Pendapatan Papua Barat Turun 36 Persen, Transfer Turun 47 Persen

    Kronologis Pengeroyokan h

    Pengeroyokan terjadi pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 WIT. Korban bersama teman-temannya datang ke Cafe Cenderawasih. Sekitar Pukul 00.30 Wit korban beranjak untuk meninggalkan cafe tersebut.

    Korban berjalan ke arah belakangan dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban dengan mengatakan “Woi ke sini dulu” namun karena korban tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPR

    “Korban tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengroyokan,” terang dia.

    Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(LP5/Red)

    Latest articles

    DPD BKPRMI Manokwari Berbagi Air Mineral dalam Peringatan PI ke 170...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari ikut memeriahkan peringatan Hari Pekabaran Injil (PI) ke 170 tahun 2025 dengan kegiatan...

    More like this

    DPD BKPRMI Manokwari Berbagi Air Mineral dalam Peringatan PI ke 170 tahun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari ikut memeriahkan peringatan...

    Dukung HUT Pekabaran Injil, Nelayan Cakalang Siapkan Layanan Gratis di Pelabuhan Anggrem

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Nelayan di Manokwari siap untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT)...

    Ali Baham: HUT PI Wujud Toleransi dan Kerukunan di Tanah Papua

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar ramah tamah menyambut HUT ke-170 PI di...