26.5 C
Manokwari
Jumat, Desember 27, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polisi resmi menahan 5 pelaku pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto. Para tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun.

    Kanit II Sat Reskrim Polres Bintuni Ipda Muhammad Ilham mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka resmi ditahan. Pihaknya kata Ilham, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Jadi kita telah melakukan tahapan. Mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dipakai korban, batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Ilham, Senin (23/12/2024).

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Gedung DPR-K

    Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS. Ilham menegaskan, satu dari lima tersangka adalah oknum anggota Polri.

    “Untuk motifnya mereka pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni di Pilkada 2024” jelas Ilham.

    Baca juga:  KPU Bintuni: Pemilih DPT Nyoblos Pukul 07.00, DPTb Pukul 11.00

    Kronologis Pengeroyokan h

    Pengeroyokan terjadi pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 WIT. Korban bersama teman-temannya datang ke Cafe Cenderawasih. Sekitar Pukul 00.30 Wit korban beranjak untuk meninggalkan cafe tersebut.

    Korban berjalan ke arah belakangan dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban dengan mengatakan “Woi ke sini dulu” namun karena korban tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya.

    Baca juga:  Ketua IKAMA Setuju Miras di Manokwari Dilegalkan: Asal Dikontrol

    “Korban tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengroyokan,” terang dia.

    Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(LP5/Red)

    Latest articles

    Natal jadi Refleksi Menjunjung Toleransi dan Hindari Provokasi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kelompok Orang Muda Katolik (OMK) St. Teluk Bintuni mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasca Natal...

    Martin Wersin : Mari jaga Lingkungan masing-masing

    More like this

    Natal jadi Refleksi Menjunjung Toleransi dan Hindari Provokasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kelompok Orang Muda Katolik (OMK) St. Teluk Bintuni mengajak seluruh warga masyarakat...

    BKAG Manokwari Gelar Pawai Mobil Hias Ornamen Natal

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Manokwari bekerjasama dengan pemda Manokwari menggelar Gelar...

    Didampingi Kapolda dan Pimpinan Forkopimda, Pj Gubernur Papua Barat Pantau Sejumlah Pos dan Gereja

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun...