MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, menangkap empat terduga tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Ganja dan Sabu. Y, FM alias C, JS dan VAS alias V, ditangkap dengan lokasi berbeda di Manokwari.
Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu Masudi mengatakan satu dari empat orang yang ditangkap berjenis kelamin perempuan.
“Perempuan berinisial V ditangkap Selasa (26/1) malam di Wosi Dalam, bersama barang bukti dua plastik berisi sabu seberat 1,35 gram,” jelasnya Rabu (27/1/2021).

V disangkakan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Kasus Sabu juga menjerat FM alias C, lelaki yang tertangkap tangan dengan 0,9 gram sabu di Jalan Kotaraja. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan JS alias Joma dan Y, ditangkap atas kepemilikan Ganja. Joma ditangkap Senin (25/1/2021) sore, usai mengambil paket di kantor JNE jalan Merdeka Manokwari. Polisi menyita 7 bungkus Ganja dengan berat 60 gram.
Sedangkan Y ditangkap Rabu (26/1) tengah malam pukul 02.00 WIT, juga di Jalan Merdeka Manokwari. Polisi menemukan 6 bungkus Ganja kering dengan berat kurang lebih 5 gram. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
“Y paling terakhir ditangkap. Kita masih pengembangan, apakah mereka saling berhubungan satu sama lain. Sekaligus mendeteksi pemilik Sabu dan Ganja yang ditemukan tersebut,” paparnya.
Saat ini ke empat orang itu masih diamankan di Polres Manokwari, sambil menjalani lanjutan proses hukum. (LPB2/red)






