27 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
27 C
Manokwari
More

    31 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Maserawi Jalani Sidang Perdana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 31 orang tersangka kasus penambangan emas Ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (7/7/2022).

    Sidang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, dan dua Hakim Anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

    “Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Silakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan,” kata Hakim Ketua.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap 15 terdakwa, JPU Joice E. Mariai membacakan dakwaan para terdakwa.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Rian Ardiansyah, mengatakan 31 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan. Berkas para terdakwa dipisahkan jadi 10 berkas.

    Baca juga:  Pria Manokwari yang Gasak Uang Ratusan Juta juga Spesialis Curanmor, Polisi Sita 8 Motor

    “15 Terdakwa dilakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan 10 terdakwa dan selanjutnya 6 terdakwa,” kata Rian.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan menghadirkan 10 terdakwa penambang emas ilegal, sempat dihadirkan 2 orang saksi Ferbalisan dari penyidik Polda Papua Barat.

    Dalam keterangan saksi mengaku bahwa selain menangkap para tersangka juga berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di Waserawi.

    “Ada tiga buah ekskavator yang saat itu kita tahan dan kini berada di halaman Markas Polda Papua Barat,” ujar saksi Ferbalisan.

    Ekskavator tersebut merupakan barang yang disewakan oleh seorang pemodal atau bos dengan Inisial BCL.

    Baca juga:  Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    “Ada tiga ekskavator warna kuning, satu ekskavator sudah rusak, sedangkan dua lainya tidak rusak,” tuturnya.

    Selain menghadirkan 25 terdakwa, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan 6 orang terdakwa. Proses sidang enam orang terdakwa berlangsung sejak pukul 18.00 WIT.

    Sementara, kuasa hukum 15 orang terdakwa, Paulus Konstan Simonda, mengatakan total terdakwa yang ia dampingi sebanyak 15 orang.

    “Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kita lihat saja pada fakta persidangan, apakah klien saya ini ada niatnya untuk melakukan kejahatan atau tidak,” kata Simonda usai persidangan.

    Sementara, kuasa hukum 16 terdakwa lainya, Ruben F.O. Sabami, meminta Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan pemilik ekskavator.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Siapkan Lahan Tiga Hektare untuk Pengadilan Negeri

    “JPU Harus menghadirkan pemilik eksavator, sebab selain tersangka ekskavator merupakan objek atau bagian dalam peristiwa pidana ini,” kata Ruben setelah mendengar keterangan dua saksi Ferbalisan yang mengaku tidak tahu pemilik ekskavator yang telah ditahan saat penangkapan para terdakwa.

    Sidang baru berakhir pukul 19.30 WIT dengan menghadirkan 6 terdakwa. Agendanya sama, yakni pembacaan surat dakwaan yang dipimpin Markam Farid selaku Hakim Ketua. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Juli 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

    JPU menjerat para terdakwa menggunakan pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. (LP2/Red)

    Latest articles

    Atasi Kesenjangan Sosial, Pemprov Papua Barat Butuh Keselarasan Anggaran  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten Perekonomian Papua Barat Melkias Werinusi mengatakan, pembangunan kesejahteraan sosial akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat yang masuk dalam kelompok penyandang...

    More like this

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...