27.5 C
Manokwari
Jumat, Januari 24, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

    “Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim Pasangan Calon Hermus Indou-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka rekening khusus dana kamppanyee ke Bank Umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” ujar Sidarman Rabu(18/9/2024).

    Baca juga:  Dorong Literasi, Hermus-Kardinal Launching Internet Komunitas Rumah Baca di Teluk Sawaibu

    Dikatakannya, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye. Tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

    “Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” rinci Sidarman.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sambut Hari Polwan Ke-75 dengan Olahraga Bersama

    Sidarman mengungkapkan hal itu sesuai pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015. Disampaikannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD. Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha. Dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.

    Baca juga:  Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Manokwari, KASN: Jangan Ada Faktor Like and Dislike

    Menurut Sidarman, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).(LP3/Red)

    Latest articles

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung pansel menerapkan aturan ketat dalam proses seleksi calon anggota DPR...

    More like this

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung...

    Roberth G Julius Wanma, Caleg DPR Jalur Otsus Perwakilan Raja Ampat : Dari Freeport, Kini Tatap Parlemen

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Calon Anggota DPR jalur Otsus perwakilan Raja Ampat, Roberth George Julius Wanma...

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung pansel menerapkan aturan...