MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Papua Barat usai terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Pihak Yan Anton menilai proses hukum dalam kasus ini cacat prosedur.
Menanggapi praperadilan atas Kapolda, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi tak mempersoalkannya. Ia mempersilakan yang bersangkutan menempuh jalur itu.
“Silakan aja ajukan prapradilan, karena praperadilan itu ada aturan dalam sistim peradilan. Jadi kita persilakan,” kata Adam saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Adam menegaskan, praperadilan merupakan hak siapa saja yang merasa dirugikan dalam prosedur penyidikan. Ini adalah upaya yang konstitusional.
“Itu hak siapa saja yang merasa ada dirugikan oleh prosedur penyidikan. Nanti kan diuji di pengadilan,” tambahnya.
Pengadilan akan membuktikan apakah proses yang lakukan penyidik Polda benar-benar cacat prosedur atau tidak.
Seperti diketahui Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp6 miliar lebih pada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Diduga kuat salah satu pengurus Ormas Kawal merupakan Anggota DPRD Papua Barat dari Fraksi Otsus, Yan Anton Yoteni.
“Kita sudah periksa saksi-saksi dan tahapannya sudah naik ke penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Romylus Tamtelahitu beberapa waktu lalu.
Dana hibah kepada Ormas Kawal diberikan Pemerintah Papua Barat pada tahun 2018 dan 2019. Kucuran anggaran tersebut diduga belum dipertanggungjawabkan.
Rustam, kuasa hukum Yan Anton Yoteni yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah dikeluarkan penetapan waktu untuk sidang dari Pengadilan Negeri Manokwari yakni tanggal 4 Februari 2022. Dia menambahkan, praperadilan terdaftar dengan Nomor Registrasi: 1/Pid.Pra/2022 PN MNK. Objek Prapid katanya terkait, SPDP/03/Res.3.3/IX/ 2021/Dit Reskrimsus, yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat tanggal 15 September 2021 tercantum identitas lengkap klainya.
Polda PB Siap Hadapi Praperadilan
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Papua Barat Kombes Pol Anthon mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan pihak Yan Anton Yoteni. Menurutnya, praperadilan adalah proses yang diatur dalam UU.
“Prinsip praperadilan itu hak semua orang sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik pasti siap hadapi,” imbuhnya. (LP2/Red)