28.1 C
Manokwari
Selasa, November 12, 2024
28.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    Wartawan Bintuni Diancam Saat Liputan, PWI Minta Polisi Lakukan Proses Hukum

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Maryam Suneth (34), wartawan salah satu media online melaporkan insiden pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di gedung DPRD Bintuni, Papua Barat. Peristiwa itu terjadi Jumat kemarin, (20/9/2024).

    Maryam mengungkapkan, ancaman tersebut datang dari salah seorang warga lokal. Ia mengaku menerima ancaman verbal saat tengah meliput kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Teluk Bintuni.

    “Pelaku mengatakan, Sus, ko keluar, nanti saya pukul ko, nanti kita urusan di kantor polisi,” tutut Maryam menirukan ucapan terlapor.

    Merasa terancam, Maryam segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni. Dalam laporan tersebut, Maryam turut menyertakan bukti berupa rekaman video yang merekam momen ancaman serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan insiden tersebut.

    “Saya sudah diancam sebelumnya, ini yang kedua kalinya,” ungkap Maryam.

    Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan ancaman kali ini atas saran dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat.

    Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyampaikan tanggapannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil aparat untuk melindungi kebebasan pers.

    Menurutnya, setiap individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan ancaman atau intimidasi.

    “Jika ada hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” kata Bustam dalam pernyataannya.

    Bustam merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

    Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses oleh pihak berwenang, sehingga perlindungan terhadap jurnalis, khususnya di wilayah Papua Barat, tetap terjamin.

    “Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik harus dilindungi, dan tidak boleh ada intimidasi yang menghalangi kebebasan pers,” tegasnya.

    PWI Papua Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa hak-hak Maryam sebagai jurnalis tetap dihormati. Maryam juga didampingi oleh pengurus PWI Teluk Bintuni saat melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak jurnalistik di Indonesia.(LP5/Red)

    Latest articles

    HERO dapat “Titipan” Aspirasi dari Warga Mimbowi Raya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Hermus Indou- Mugiyono menggelar pertemuan warga 5 kampung yaitu kampung Mimbowi, Mobja, Meyof, Didinfas, Wariori Indah dan Jowen distrik Masni pada...

    More like this

    HERO dapat “Titipan” Aspirasi dari Warga Mimbowi Raya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Hermus Indou- Mugiyono menggelar pertemuan warga 5 kampung yaitu kampung Mimbowi,...

    Pemprov Papua Barat Mulai Susun KLHS, akan Libatkan Masyarakat Adat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemprov Papua Barat tengah menyusun konsep Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) untuk...

    IDI Ungkap Penghambat Sektor Kesehatan di Papua Barat: Dokter Minim  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Barat dr Adhe Ismawa mengatakan, tantangan...
    Exit mobile version