MANOKWARI— Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk menginvestigasi proses yang diduga “jual beli” rekomendasi partai-partai politik, menjelang pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota se Papua Barat.
“Desakan ini didasarkan pada dugaan adanya peluang penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, oleh beberapa kandidat bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota. Sebab hal ini didasarkan pada posisi dan jabatan pasangan-pasangan tersebut,” tegas advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua ini, Sabtu (15/8/20).
Warinussy mempertanyakan asal muasal uang yang dimiliki para bakal calon kepala daerah hingga bermiliar-miliar, yang membuat mereka mampu memborong partai politik dalam ajang Pilkada.
Ia, seperti siaran pers yang diterima media ini, melanjutkan, apakah mungkin seorang Plh. bupati misalnya, atau seorang aparatar sipil negara, bisa mengeluarkan biaya sebanyak itu dari kantong pribadi dalam jabatan mereka saat ini.
“Apakah seorang pejabat yang belum mengundurkan diri dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengelola dana sebanyak itu untuk kepentingan politik pribadinya? Sebagai aparat penegak hukum, khususnya di bidang hukum pidana, saya kira Kajati Papua Barat dan jajaran intelijennya punya kepekaan hukum untuk hal seperti ini,” ia menegaskan.
Dia kemudian membandingkan uang yang dikeluarkan oleh para pasangan calon tersebut dengan anggaran yang digelontorkan untuk kebutuhan rakyat kecil di daerah-daerah.
“Jika pasangan calon kepala daerah bisa membelanjakan uang senilai 5 hingga 10 miliar untuk mendapatkan rekomendasi parpol, lalu bagaimana dengan ketersediaan dana untuk menjawab kebutuhan rakyat kecil di daerah-daerah ?”
“Bagaimana mungkin misalnya satu pasangan calon bisa membelanjakan misalnya semua kursi parpol di parlemen kabupaten/kota di Papua Barat? Jika 1 kursi harganya 1 miliar, maka 20 kursi berarti menghabiskan dana 20 miliar. Uang-uang itu didapat dari mana? Apakah ada “temuan” kebocoran anggaran daerah, misalnya APBD?” lanjut Warinussy mempertanyakan.
Pada akhirnya Warinussy mendesak Kajati Papua Barat untuk menelusuri asal muasal biaya setiap calon yang hendak maju di Pilkada.
“Apakah mereka memiliki yayasan-yayasan tertentu? Sebab yayasan-yayasan tersebut bisa diduga sebagai “tempat cuci uang” dana hibah yang berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua,” tutup Warinussy. (*/Red)