28 C
Manokwari
Kamis, Juni 26, 2025
28 C
Manokwari
More

    Warga Manokwari Tewas Ditembak Senapan Angin, LP3BH: Tak Boleh Ada RJ

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua-Seorang warga Kelurahan Sanggeng, Manokwari berinisial ARM meninggal dunia diduga setelah ditembak dengan menggunakan senapan angin pada Jumat (12/1/2024). ARM ditembak oleh seorang pria berinisial AM.

    Kapolresta Manokwari Kombes pol Rivadin Benny Simangunsong membenarkan kasus itu. Ia menegaskan, tidak ada upaya restorative justice untuk penembakan yang menewaskan orang lain.

    “Kasus seperti itu tidak mungkin dilakukan restorative justice (RJ),” kata Rivadin, Senin (15/1/2024).

    Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy mendesak kepolisian mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku. Ia juga meminta Kapolda Papua Barat segera melakukan pengetatan terhadap penggunaan senjata tanpa izin.

    Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Ajarkan Anak-anak TK Tertib Berlalu Lintas

    “Saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk menjadikan peristiwa penembakan dengan menggunakan senjata api tanpa izin sebagai atensi,” kata Cristian.

    Kata Warinussy, Kapolresta Manokwari dan jajaranya harus meneruskan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

    “Di mana perkara tersebut terjadi karena ulah tersangka berinisial AM dengan cara menembakkan senjata yang mengenai korban ARM (24) hingga meregang nyawa,” kata Yan Warinussy.

    Baca juga:  Echy Serme Bukan Pengunggah Postingan Rasis, Polisi Bidik Tersangka Baru

    Menurut Yan bahwa tindakan si tersangka jelas merupakan delik pidana murni dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun menurut amanat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, tidak ada upaya RJ dalam kasus ini.

    “Sehingga saya menilai perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan alasan apapun melalui jalur restorative justice,” ucapnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan berawal ketika korban datang ke rumah mertua adiknya. Ia sempat terlibat pertengkaran dengan pelaku AM hingga terjadi kontak fisik antar keduanya.

    Baca juga:  Warinussy Puji Langkah Maju Kasus Yayasan Tipari: Ada Titik Terang

    Saat itu AM yang kemudian sebagai pelaku masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin kemudian menembak korban dari jarak dekat.

    Diduga tembakan dilakukan sebanyak tiga kali mengarah ke korban, hingga korban dilarikan ke Rumah sakit dr. Al Azhar TNI Angkatan laut, namun nyawanya tidak tertolong. (LP2/red)

    Latest articles

    Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Baharkam Polri Ziarah ke Makam Briptu Anumerta...

    0
    LAMPUNG, Linkpapua.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berziarah ke makam almarhum Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Kamis...

    More like this

    Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Baharkam Polri Ziarah ke Makam Briptu Anumerta Ghalib

    LAMPUNG, Linkpapua.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri...

    Papua Barat Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Wagub Tekankan Perencanaan Realistis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang)...

    Pemkab Raja Ampat Ranjang Kebun Percontohan, Targetkan 120 Hektare Lahan Produktif

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, merancang pengembangan...